Sebenarnya sudah sangat jelas, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Jaminan Kesehatan, yang sudah dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan 7 Oktober 2015 lalu, secara tegas dinyatakan bahwa Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11B Ayat (5) PP 76/2015 di atas.
Namun faktanya, selama ini pelaksanaan ketentuan tersebut di atas boleh dikatakan “jauh panggang dari api”. Selama ini, tidak pernah berlaku kepesertaan otomatis itu. Selama ini yang terjadi adalah bukan otomatis, tetapi “otomacet” (meminjam istilah yang pertama kali saya dengar dari Dr. H. Asep Hidayat Lukman, MM, Direktur RSUD Karawang).
Saya pernah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Utama Karawang terkait ketentuan PP 76/2015 tersebut di atas. Pihak BPJS Kesehatan kala itu menyatakan bahwa pasal kepesertaan otomatis dari Bayi yang dilahirkan oleh Ibu PBI itu belum bisa diterapkan karena masih harus menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri terkait, dalam hal ini Menteri Sosial.
Nah, seperti gayung bersambut, akhirnya Alhamdulillah terbitlah kemudian Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2016 di atas. Dengan keluarnya Permensos 5/2016 itu, maka kepesertaan bagi bayi yang dilahirkan oleh Ibu PBI benar-benar otomatis, dan itu adalah harga mati; tak ada tawar-menawar soal itu. Dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Permensos 5/2016 dinyatakan secara jelas bahwa:
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan:
- Otomatis menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan berhak menerima pelayanan;
- Berhak mendapatkan identitas peserta; dan
- Penetapan oleh Menteri bersifat administrasi
Terkait dengan Permensos 5/2016 di atas, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dalam hal ini Seksi Jaminan Kesehatan, mengundang BPJS Kesehatan Cabang Utama Karawang serta Dinas Sosial Kabupaten Karawang dalam rangka memastikan persamaan persepsi dan kebulatan tekad untuk melaksanakan ketentuan kepesertaan otomatis bagi bayi yang dilahirkan oleh Ibu kandung PBI sebagaimana disebutkan di atas.
Dalam pertemuan dimaksud, pihak BPJS Kesehatan Cabang Utama Karawang menegaskan bahwa dengan Permensos 5/2016 itu, maka jaminan pembiayaan kesehatan atas bayi baru lahir dari Ibu PBI secara otomatis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Permensos 5/2016 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2016, dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 9 Mei 2016. Maka berbahagialah Ibu-Ibu PBI JKN. Merdeka!!!
Baca juga:
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2015
Peraturan Menteri Sosial No. 5 Tahun 2016
Dalam pertemuan dimaksud, pihak BPJS Kesehatan Cabang Utama Karawang menegaskan bahwa dengan Permensos 5/2016 itu, maka jaminan pembiayaan kesehatan atas bayi baru lahir dari Ibu PBI secara otomatis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Permensos 5/2016 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2016, dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 9 Mei 2016. Maka berbahagialah Ibu-Ibu PBI JKN. Merdeka!!!
Baca juga:
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2015
Peraturan Menteri Sosial No. 5 Tahun 2016
Catatan:
Hari ini, Selasa 31 Mei 2016, Surat Pemberitahuan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait kepesertaan otomatis bayi yang dilahirkan oleh Ibu PBI, akan disebar ke seluruh Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Karawang.
Post a Comment for "Harga Mati !!! Bayi dari Ibu PBI JKN Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.