Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara(LHKASN) mulai tahun 2015 ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap kasus tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.
Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Paling tidak ada 5 (lima) substansi dari surat edaran dimaksud, yakni:
- Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
- Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara).
- Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.
- Menugaskan APIP (Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah) untuk mengelola LHKASN.
- Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini.
- Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.
Post a Comment for "Mengapa Harta Kekayaan Pejabat Wajib Dilaporkan? "
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.