Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) perlu diketahui oleh setiap pegawai. Beberapa ketentuan tersebut berlaku pula dalam perhitungan Kapitasi bagi tenaga fungsional yang berdasarkan regulasi yang ada memiliki hak atas kapitasi tersebut. Inilah beberapa ketentuan itu:
- PNS yang menjalani Cuti Besar karena sakit lebih dari 20 hari kerja dengan Keterangan Dokter diberikan TPP sebesar 50%
- PNS yang Cuti Bersalin masih memiliki hak atas TPP sebesar 50%
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pengurangan TPP sebesar 3% perhari
- Hadir terlambat tanpa izin dikenakan pengurangan sebesar 0,5% per 60 menit
- Pulang lebih cepat tanpa izin dikenakan pengurangan TPP sebesar 0,5% per 60 menit
Terima kasih. Bravo Karawang; Kota Pangkal Perjuangan!!! (Oya, pastikan tidak melewatkan info ini ya: Ini Yang Tidak Boleh Memperoleh TPP)
Post a Comment for "Beberapa Ketentuan yang Perlu Diketahui dalam Perhitungan TPP"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.