Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang penyelenggaraannya didasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan tujuan mencari keuntungan.
BLUD merupakan bagian integral dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum yang tidak terpisah dari pemerintah daerah. Tidak seperti SKPD atau OPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan dalam BLUD memiliki tingkat fleksibilitas (yang tidak dimiliki oleh institusi Non-BLUD) dalam menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena memang regulasi dalam BLUD bersifat lex specialis, memiliki banyak kekhususan yang berbeda dengan sejumlah ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya menjadi BLUD. Salah satu contoh dari SKPD atau OPD dengan status BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Unit Kerja lainnya seperti puskesmas atau tempat rekreasi sesungguhnya sangat terbuka lebar kemungkinan ditingkatkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Rujukan : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. (Yuk, kembali lagi ke artikel ini: Secercah Harapan Untuk Transformasi Puskesmas Menuju BLUD)
Post a Comment for "Definisi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.