Inilah Perbedaan Antara LHKPN dengan LHKASN


Perbedaan antara LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) dengan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) secara garis besar terangkum dalam tabel berikut ini:
URAIAN
LHKPN
LHKASN
Subyek
Pejabat Negara dan pejabat strategis serta potensial/rawan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
Seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) selain yang berkewajiban LHKPN
Tujuan Penyampaian
KPK (Komisi pemberantasan Korupsi)
Pimpinan Organisasi melalui APIP (Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah)
Pengelolaan
KPK
APIP
Lampiran Bukti
WAJIB  melampirkan bukti
TIDAK WAJIB melampirkan bukti
Waktu Penyampaian
2 (dua) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan
1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan
Jangan lupa baca juga  berita ini ya: Ini Pointer yang Disampikan Sekdin dalam Apel Pagi Hari Ini yang juga menginformasikan tentang LHKPN maupun LHKSN ini. Terima kasih. Semoga bermanfaat. Sukses selalu untuk kita semua. (Oya, jangan lewatkan pula tulisan ini ya: Mengapa Harta Kekayaan Pejabat Wajib Dilaporkan?)

Post a Comment for "Inilah Perbedaan Antara LHKPN dengan LHKASN"