Perbedaan antara
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) dengan LHKASN (Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara) secara garis besar terangkum dalam tabel
berikut ini:
URAIAN
|
LHKPN
|
LHKASN
|
Subyek
|
Pejabat Negara dan pejabat
strategis serta potensial/rawan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
|
Seluruh ASN (Aparatur
Sipil Negara) selain yang berkewajiban LHKPN
|
Tujuan Penyampaian
|
KPK (Komisi pemberantasan
Korupsi)
|
Pimpinan Organisasi
melalui APIP (Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah)
|
Pengelolaan
|
KPK
|
APIP
|
Lampiran Bukti
|
WAJIB melampirkan bukti
|
TIDAK WAJIB melampirkan
bukti
|
Waktu Penyampaian
|
2 (dua) bulan setelah
menjabat atau berhenti dari jabatan
|
1 (satu) bulan setelah
menjabat atau berhenti dari jabatan
|
Jangan lupa baca
juga berita ini ya: Ini Pointer yang Disampikan Sekdin dalam Apel Pagi Hari Ini yang juga menginformasikan
tentang LHKPN maupun LHKSN ini. Terima kasih. Semoga bermanfaat. Sukses selalu
untuk kita semua. (Oya, jangan lewatkan pula tulisan ini ya: Mengapa Harta Kekayaan Pejabat Wajib Dilaporkan?)
Post a Comment for "Inilah Perbedaan Antara LHKPN dengan LHKASN"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.