Pegawai Negeri Sipil yang tidak boleh memperoleh TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau kehilangan hak untuk mendapatkan tambahan penghasilan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- PNS yang menjalani Cuti Besar dan Cuti Diluar Tanggangan Negara
- PNS yang melaksanakan Tugas Belajar
- PNS yang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun
- PNS dalam masa penahanan proses hukum selama 20 hari
- PNS dalam masa menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- PNS yang bekerja pada instansi yang menerapkan sistem pengelolaan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan atau remunerasi
- PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan selama menjadi Kepala Desa
- PNS yang diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri atau dibebaskan sementara dari jabatan
Post a Comment for "Ini yang Tidak Boleh Mendapat TPP"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.