Sesi pengumuman tiap akhir kegiatan senam di Lapang Karangpawitan, Karawang, setiap Jumat Pagi. |
Usai melaksanakan
kegiatan rutin Senam di Lapang Karangpawitan, Karawang, Jumat lalu
(12/06/2015), Ketua Korpri Kabupaten Karawang, Drs. Acep Jamhuri, Msi
menyampaikan beberapa pengumuman di hadapan ratusan peserta senam yang sebagian
besar adalah anggota Korpri. Salah satu pengumuman yang disampaikan adalah
informasi mengenai ketentuan jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadhan.
Terkait aturan
jam kerja dimaksud, Ketua Korpri Kabupaten Karawang yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga itu membacakan Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 04
Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja
ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan. Penyesuaian jam kerja selama Bulan
Ramadhan tersebut berlaku pada seluruh
Instansi Pemerintah, baik yang menerapkan 5 (lima) hari kerja maupun yang 6
(enam) hari kerja.
Tabel. Ketentuan Jam
Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan
Instansi Pemerintah
yang menerapkan 5 (Lima) hari kerja
|
|
a. Hari Senin sampai dengan Kamis
|
Pukul 08:00 –
15:00
|
Waktu Istirahat
|
Pukul 12:00 –
12:30
|
b.
Hari Jumat
|
Pukul 08:00 – 15:30
|
Waktu Istirahat
|
Pukul 11:30 – 12:30
|
Instansi Pemerintah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja
|
|
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu
|
Pukul 08:00 – 14:00
|
Waktu Istirahat
|
Pukul 12:00 – 12:30
|
b.
Hari Jumat
|
Pukul 08:00 – 14:30
|
Waktu Istirahat
|
Pukul 11:30 – 12:30
|
Post a Comment for "Ini Ketentuan Jam Kerja PNS Selama Bulan Suci Ramadhan"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.