Klarifikasi Kapitasi Bagi Pengelola Pustu dan Bidan Desa


Belum lama ini saya menerima pertanyaan dari rekan-rekan di Puskesmas tentang beberapa ketentuan khusus dalam pembagian kapitasi bagi tenaga pengelola Pustu (Puskesmas Pembantu) maupun Bidan Desa. Pertanyaan demi pertanyaan akhir-akhir ini memang sering diajukan ke saya melalui saluran khusus ini: Menampung Keluhan dan Saran Perbaikan Layanan.

Sejujurnya saya katakan, saya senang, saya sangat apresiasi, saya sangat berterima kasih pada kawan-kawan yang telah memanfaatkan saluran tersebut, mengingat semua hal yang masuk melalui saluran dimaksud dengan sendirinya menjadi database yang berharga buat saya dalam upaya menempuh perbaikan-perbaikan konseptual, atau penajaman-penajaman pemahaman pada sejumlah produk regulasi maupun kebijakan-kebijakan terkait.

“Maaf Dok, dalam salah satu Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang disebutkan bahwa Pengelola Pustu dan Bidan Desa adalah tenaga yang dikecualikan untuk melakukan Finger Print di Puskesmas induk. Dan sebagai gantinya, tenaga tersebut menggunakan daftar hadir manual untuk acuan perhitungan poin kehadiran dalam penentuan besaran kapitasi yang akan diterima. Terus terang, kami sebagai tenaga penatausahaan keuangan kapitasi mengalami beban psikologis tersendiri khususnya terhadap tenaga-tenaga lainnya yang diharuskan Finger Print, mengingat tradisi absensi manual selama ini cenderung memperlihatkan tingkat kehadiran yang dominan 100%. Mohon bantuannya Dok, bagaimana mengatasi hambatan psikologis ini"

Itulah salah satu pertanyaan yang diajukan ke saya dan menjadi bagian dari database saya sekarang. [Siapa mengajukan pertanyaan apa, kapan diajukannya ke saya (jam, menit dan detiknya) semua terekam dengan baik dalam database saya, tak terkecuali jenis browser yang digunakan untuk mengakses saluran keluhan yang saya siapkan itu]

Untuk menjawab pertanyaan di atas, saat ini saya sedang menyiapkan tulisan khusus, hasil diskusi atau konsultasi saya dengan beberapa pihak terkait. Silahkan kembali lagi ke halaman ini, kira-kira satu atau dua hari lagi. Saya tidak janji, tapi Insya Allah dalam interval waktu tersebut jawaban atas pertanyaan di atas akan terkonfirmasi. Terima kasih.

Post a Comment for "Klarifikasi Kapitasi Bagi Pengelola Pustu dan Bidan Desa"