Judul di atas adalah salah satu pertanyaan yang disampaikan ke saya oleh kawan-kawan dari puskesmas. Mereka bertanya karena ada informasi yang mereka terima bahwa karyawan yang mengikuti pelatihan selama satu bulan kehilangan hak untuk mendapat kapitasi di puskesmas dimana mereka bekerja. Melalui halaman ini saya ingin membagi informasi kepada teman-teman yang membutuhkannya tentang bagaimana seharusnya kita menyikapi kondisi seperti di atas.
Sebelum saya menulis di halaman ini, saya mencoba bertukar pikiran dengan kawan-kawan di Dinas Kesehatan, saya minta pandangan Kabid (Kepala Bidang) Bina Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Drg. Nanik Jodjana, MKes. Tuntas saya bertukar pikiran dengan Kabid, saya langsung meluncur ke Bagian Kepegawaian untuk klarifikasi sekaligus konfirmasi agar benar-benar terbangun persepsi yang sama tentang soal di atas.
Hasilnya, saya kira ini lebih adil untuk semua. Bahwa ketika ada tenaga fungsional di puskesmas yang mengikuti pelatihan, atas perintah kedinasan untuk tugas tersebut, selama 1 bulan misalnya, seperti yang dialami oleh salah satu puskesmas (pelatihan Poned untuk Dokter dan Bidan), maka yang bersangkutan tidak kehilangan hak untuk mendapat kapitasi. Dengan catatan, dia atau mereka memperolehnya melalui poin variabel kepegawaian sesuai Permenkes 19/2014. Dia atau mereka hanya kehilangan poin dari variabel daerah saja.
Jika tenaga fungsional dimaksud kehilangan seluruh haknya untuk menerima kapitasi, maka tidak akan pernah ada lagi tenaga fungsional yang mau melaksanakan tugas kedinasan di luar gedung puskesmas. Berbeda halnya bila yang bersangkutan mengikuti pelatihan bukan karena perintah kedinasan, tetapi murni keputusan pribadi (tanpa surat tugas resmi), maka kehilangan hak atas kapitasi selama kurun waktu meninggalkan pelayanan di puskesmas bisa berlaku.
Mudah-mudahan informasi ini bisa menjadi acuan bersama bagi kawan-kawan di puskesmas, khususnya dalam menyikapi soal seperti di atas. Jika masih ada yang belum jelas, atau jika masih ada yang ingin diklarifikasi lagi, silahkan kawan-kawan menghubungi saya. Sangat saya sarankan, dan sangat saya apresiasi, jika keluhan, masukan, atau saran-saran perbaikan demi kebaikan bersama bisa disampaikan melalui link ini: Menampung Keluhan dan Saran Perbaikan Layanan. Oke, sukses selalu untuk kita semua. Bravo Karawang!!!
Post a Comment for "Tenaga Fungsional Puskesmas Pelatihan Satu Bulan, Apakah Dapat Kapitasi ?"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.