Hari ini, Rabu 5 Agustus 2015, saya menerima SMS dari beberapa Puskesmas, menanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan BPJS. Saya paham, meskipun saya bukan pegawai BPJS, namun Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) saya sebagai Kepala Seksi Jaminan Kesehatan di Dinas Kesehatan sangat memungkinkan bagi saya untuk menerima pertanyaan-pertanyaan yang ada sangkut-pautnya dengan BPJS. Paling tidak, pertanyaan seputar BPJS itu akan menjadi bagian tak terpisahkan dari kerja koordinatif saya dengan pihak penyelenggara tunggal JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu.
SMS pertama yang saya terima, redaksinya kurang lebih sebagai berikut: "Dok mau tanya, untuk bayi baru lahir dari peserta Non PBI, untuk biayanya bgm Dok? Klw daftar setelah bayi lahir, truz bisa langsung digunakan ga kartu BPJS non PBI-nya itu? Coz info dari BPJS itu bisa digunakan setelah 2 minggu. Gmn Dok?"
Untuk menjawab pertanyaan di atas, mau tak mau saya (atau kita) harus merujuk pada Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. Dalam regulasi tersebut, Pasal 8 (dengan 7 Ayat yang dikandungnya) seluruhnya mengatur secara khusus hal-hal yang berkaitan dengan kepesertaan bayi. Diantaranya, pendaftaran untuk bayi dapat dilakukan sejak terdeteksi adanya DJJ (Denyut Jantung Janin) di dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter [Pasal 8, Ayat( 2)].
Saya sangat menyarankan kawan-kawan di FKTP agar memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan unsur-unsur lintas sektor di tingkat kecamatan maupun desa dalam rangka memperkuat sosialisasi yang lebih masif lagi tentang regulasi ini. Jangan bosan-bosan mengingatkan ke Pak Camat dan terutama ke Pak Lurah atau Kepala Desa bahwa registrasi kepesertaan BPJS bagi bayi lebih diutamakan dilakukan sejak masih di dalam kandungan. Perlu menjadi catatan, bahwa meskipun bayi sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS sejak masih dalam kandungan, tidak ada pembayaran iuran bagi bayi dimaksud selama masih dalam kandungan, karena pembayaran iuran pertama dimulai setelah bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup [Pasal 8, Ayat (4)]. Perhatikanlah bahwa, ketika iuran pertama dibayarkan segera setelah lahir, maka saat itu juga kepesertaan bayi tersebut aktif.
Jika bayi tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilahirkan, apalagi didaftarkan setelah lahir misalnya, maka proses pendaftarannya akan mengikuti ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 7, dimana aktivasi kartu dan atau aktivasi kepesertaan membutuhkan waktu paling cepat 14 (empat belas) hari kemudian. Penting digarisbawahi, bahwa selama interval 14 hari (bahkan mungkin bisa lebih) menunggu aktivasi, maka semua pembiayaan kesehatan bagi bayi tersebut tidak menjadi tanggungan BPJS.
So, sekali lagi saya wanti-wanti ke kawan-kawan di FKTP, juga ke semua Ibu-Ibu Bidan yang saya banggakan, pastikan selalu bahwa semua Bumil di wilayah kerja kita sudah terpapar informasi ini. Jangan menunggu sosialisasi dilakukan oleh BPJS. Ambil momen terbaik ini untuk menambah bobot timbangan amal sholeh kita. Hehe… (Untuk lebih detail tentang kepesertaan BPJS (termasuk Bayi), silahkan baca regulasinya secara menyeluruh di link ini: Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2015).
Post a Comment for "BPJS dan Nasib Janin atau Bayi di dalam Kandungan"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.