BPJS, Kasus Rujukan, dan Rintihan Kita Bersama


Secara khusus tulisan ini saya buat untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh kawan saya yang baik hati, Kang Haji Jeje Jamaludin, melalui salah satu status yang ditulisnya siang tadi. Jawaban singkat yang saya berikan atas status tersebut, atau atas pertanyaan tersebut, masih sangat tidak memadai, karena memang pagi menjelang siang tadi tidak memungkinkan bagi saya untuk menulis atau membuat jawaban yang agak sedikit panjang. Maka, hadirlah tulisan ini.

Agar pembaca tidak bertanya-tanya tentang apa pertanyaan sahabat saya tersebut, berikut ini saya cuplik apa adanya, langsung dari status FB Kang Haji Jeje: “Mayoritas para peserta BPJS Non Subsidi membuat kartu atau daftar jadi peserta adalah hendak berobat ke Rumah Sakit karena mempunyai penyakit yang menurut mereka tidak bisa ditangani di FKTP.. yang pada akhirnya nanti akan minta rujukan ke FKTP dimana mereka didaftarkan, sudah dapat dipastikan rasio rujukan akan meningkat.... bagaimana itu menurut pak dr,H La La Ode Ahmad..?”

Saya sangat yakin, pertanyaan di atas mewakili ribuan bahkan mungkin jutaan kawan-kawan di ranah FKTP di seantero negeri tercinta ini. Karena itu, saya berusaha sekuat tenaga untuk ikut nimbrung mengetengahkan pemahaman saya pribadi atas problematika tersebut. Belum tentu benar memang menurut orang lain, tapi paling tidak sampai detik ini saya masih berpegang teguh pada pemahaman saya saat ini, dan belum ada pemahaman lain yang bisa menggoyahkan keyakinan saya akan kebenarannya.

Problematika rujukan medis di FKTP dalam era JKN/BPJS, dalam pandangan saya, harus kita teropong dari tiga sudut pandang, sebelum pada akhirnya kita mengelaborasi satu pandangan kolektif yang bisa lebih mengakomodir sejumlah kepentingan di dalamnya. Pertama, dari sudut pandang pasien atau klien, atau dari sudut pandang peserta BPJS. Tampaknya harus kita akui, bahwa meski tidak seluruhnya, tidak sedikit dari peserta BPJS yang masih memiliki pemahaman bahwa rujukan itu adalah upaya untuk memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik atau lebih memuaskan. Artinya, ketika persepsi mereka terhadap suatu layanan di salah satu faskes tidak memuaskan, maka rujukan bagi mereka adalah pilihan untuk menuju pada faskes yang dalam persepsi mereka bisa memberikan pelayanan yang lebih memuaskan. Sudut pandang inilah yang juga bisa menjelaskan mengapa pada kasus-kasus tertentu, di wilayah-wilayah tertentu, peserta yang hanya ISPA ringan saja harus meminta rujukan ke rumah sakit.

Kedua, dari sudut pandang BPJS. Rujukan dari sudut pandang BPJS, yang saya pahami selama ini, adalah rangkaian pelayanan lanjutan yang membutuhkan komponen pembiayaan yang lebih besar. Dengan perspektif seperti ini, maka rujukan yang tinggi akan dimaknai oleh BPJS sebagai ancaman bagi pembiayaan kesehatan, yang dengan sendirinya akan membuka pintu bagi terjadinya defisit pembiayaan. Cara pandang BPJS, yang saya pahami, memang dibayang-bayangi oleh perspektif finansial, dan saya kira ini menjadi sesuatu yang bisa dimaklumi untuk sebuah lembaga/badan yang mengelola kegiatan pembiayaan.

Ketiga, dari sudut pandang tenaga medis, atau katakanlah dari sudut pandang PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan). Rujukan dalam perspektif yang ketiga ini saya kira pengertiannya sudah menjadi sesuatu yang baku, dalam arti bahwa tindakan rujukan dibuat atas dasar kondisi, kriteria, atau indikasi tertentu yang menyertainya. Rujukan dalam perspektif PPK memiliki tingkat dinamika penerapan yang variatif karena memang fakta menunjukan bahwa keputusan rujukan tidak hanya ditentukan oleh kriteria klinis semata-mata, melainkan juga oleh hal-hal non-klinis. Perspektif ini bisa menerangkan mengapa kemudian kasus yang sama di faskes yang berbeda bisa mengalami keputusan layanan yang berbeda, bahwa di faskes yang satu kasus tadi dirujuk, sementara di faskes yang lainnya kasus tersebut ditangani hingga tuntas.

Nah, terminologi kolektif yang bisa menghimpun seluruh kepentingan yang ada dalam tiga sudut pandang di atas adalah “kendali mutu dan kendali biaya”. Kerangka konseptual yang dikukuhkan dalam Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015 itu saya kira adalah bagian tak terpisahkan dari implementasi kendali mutu dan kendali biaya itu sendiri. Sayangnya, BPJS sangat terkesan tidak menjalin koordinasi yang baik dengan Kementerian Kesehatan. Untuk sebuah Badan yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden ini saya kira tidak haram hukumnya jika berusaha membangun koordinasi yang lebih baik dengan Kementerian Kesehatan, agar ruh perjuangan revitalisasi puskesmas yang kerangka konseptualnya dituangkan dalam Permenkes 75/2014 bisa memiliki kekuatan kolaboratif atau nilai sinergitas yang lebih pasti lagi bagi insan-insan di layanan kesehatan garda depan.

Sering saya katakan, bahwa masa depan JKN/BPJS akan banyak ditentukan oleh masa depan FKTP, dimana puskesmas menjadi bagian integral di dalamnya. Kemajuan FKTP saya kira akan menjadi jaminan kejayaan JKN. Sebaliknya, kemunduran FKTP akan menjadi saksi kebangkrutan JKN. Saya sangat meyakini kebenaran yang saya katakan ini. Karena itu, tolong, BPJS jangan terlalu sering membuat regulasi yang mengagetkan, dalam arti setelah disusun langsung ingin diterapkan tanpa didahului koordinasi dan terutama sosialisasi yang lebih memadai, atau tanpa diberi toleransi waktu yang memadai bagi institusi terkait untuk melakukan pembenahan-pembenahan yang relevan dengan tuntutan atau kebutuhan. Ini terutama rintihan di tingkat FKTP, teristimewa puskesmas.

Di luar rintihan FKTP, ada rintihan BPJS memang, terutama ketika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus mempertanyakan akuntabilitas pembiayaan yang telah direalisasikan oleh BPJS ke seluruh faskes yang telah bekerja sama, baik di tingkat FKTP maupun di level FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut). Rintihan BPJS ini akan semakin pilu lagi tatkala berhadapan dengan data peserta yang berhenti membayar iuran setelah memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya.

Di tengah rintihan FKTP maupun BPJS, kita juga mendengar rintihan pedih sebagain rakyat kita yang merasa tak terpuaskan pemenuhan kebutuhan dasar mereka akan kesehatan yang lebih baik. Maka, itulah sesungguhnya rintihan kita bersama. Dan ini pasti ada jalan keluarnya jika kita juga mau bersama-sama membangun komitmen perbaikan, dimulai dari kesadaran akan posisi kita sebagai apa melakukan apa dan kemudian bekerja sama atau berkolaborasi dengan siapa. Yang jelas dan pasti adalah: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangka” (QS. 65: 2-3). Wallahua’lam.

4 comments for "BPJS, Kasus Rujukan, dan Rintihan Kita Bersama"

  1. TS Laode Ahmah yth, saya sepakat dengan ulasan saudara, namun harus kita akui kesiapan FKTP dalam membangun sistem layanan yang bisa memuaskan masih jauh dari harapan apalagi didaerah -daerah. Pemerintah dalam membangun sarana masih sebatas membangun gedung dan ada pegawai dianggap sudah cukup (kesan pencitraan lebih dominan), Dinas kesehatan pun sebagai instansi teknis kurang menekankan pada aspek mutu pelayanan, tapi masih sebatas melihat pencapain target program. Permintaan rujukan atas permintaan sendiri dari pasien harusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemegang kebijakan, IDI, dan Pimpinan FKTP untuk menilai mutu pelayanan dan komptensi petugas FKTP. Bagi saya pribadi Pemberian rujukan tanpa indikasi adalah pelecehan terhadap profesi TS di FKTP. Karena itu komitmen TS dan perhatian pemerintah dalam menyiapkan sarana penunjang harus terus disuarakan. Sehingga pasien pada akhirnya sadar bahwa penyakit-penyakit dengan level IV cukup dan dapat ditangani dengan mutu yang tidak kalah di RS.

    ReplyDelete
    Replies
    1. TS Yunus Akib Yth. Terima kasih atas masukannya. Saya sangat setuju dengan pandangan saudara. Konstelasi kesehatan kita memang masih membutuhkan pembenahan yg sgt mendasar. Kita butuh orang2 yg visioner, kita butuh orang2 yg berkarakter, yg tidak mudah terjebak dlm pragmatisme kebijakan yang tdk mengakar pd ketulusan perjuangan untuk mewujudkan kemaslahatan yg sebesar-besarnya.

      Politik pencitraan, dlm bidang apapun, adalah racun. Politik pencitraan dlm pandangan saya sama dengan politik yg penuh dgn kemunafikan. Kita tdk bisa membangun apapun di atas fondasi yg rapuh seperti itu.

      Disitulah saya brpikir, filosofi pembangunan kita, tak terkecuali pembangunan kesehatan, musti dikembalikan pada ruh-nya: "bangunlah jiwanya, bangunlah badannya". Wallahua'lam.

      Delete
  2. “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangka” (QS. 65: 2-3)
    saya selalu mengikuti dan membaca tulisan bapak...tksh atas info2 yang sangat bermanfaat tsb

    Faqih, Dinkes Kab. Banjarnegara Jawa Tengah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih banyak ya Pak Faqih atas apresiasinya. Alhamdulillah kalau ada manfaat yg bisa dipetik dari tulisan2 saya. Pada prinsipnya, kebenaran datang dari Allah, kesalahan datang dari segala keterbatasan saya. Karena itu, saya sangat membutuhkan masukan-masukan dari berbagai penjuru agar saya tidak terjebak dalam kekeliruan yang seolah-olah tampak sebagai kebenaran. Terima kasih ya, salam kenal saya untuk keluarga besar Dinkes Kabupaten Banjarnegara.

      Delete

Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.