Gonjang
ganjing seputar Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Norma Penetapan
Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yang saat itu diberlakukan tanpa
sosialisasi terlebih dahulu, akhirnya dirubah dengan Peraturan BPJS Kesehatan
Nomor 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2
Tahun 2015 Tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi
Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP.
Satu hal yang menarik dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3/2015 tersebut adalah konsideran yang digunakan, bahwa pembayaran kapitasi kepada FKTP sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP perlu disosialisasikan terlebih dahulu agar pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien;
Konsideran sebagaimana tersebut di atas, menurut hemat saya, adalah pertanda yang sangat positif tentang keterbukaan BPJS Kesehatan terhadap berbagai dinamika yang muncul pasca penerapan “mendadak” Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2/2015 kala itu.
Ada dua pasal yang berubah, yakni pasal 41 dan pasal 42. Untuk memudahkan perbandingan, kedua pasal tersebut saya kutip dalam uraian berikut dengan mencantumkan secara utuh ketentuan sebelum perubahan dan ketentuan-ketentuan setelah perubahan.
Pasal 41 (sebelum perubahan):
Pada
saat Peraturan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku, bagi FKTP yang telah
melaksanakan perjanjian kerjasama dalam rangka pembayaran kapitasi berbasis
komitmen pelayanan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian
kerjasama.
Pasal 41 (setelah perubahan):
Pada saat Peraturan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku:
a.
Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP
yang disepakati sebelum Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor 2 Tahun 2015 diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian kerja sama; dan
b.
Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor 2 Tahun 2015 yang dituangkan dalam bentuk addendum perjanjian kerja sama
dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pasal 42 (sebelum perubahan):
(1) Penerapan Norma Penetapan Besaran Tarif
Kapitasi kepada FKTP dilaksanakan dengan tahapan:
a. seluruh Puskesmas
secara Nasional mulai 1 Agustus 2015 kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan
sangat terpencil;
b. seluruh Rumah Sakit
Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang
setara secara Nasional paling lambat 1 Januari 2017 kecuali Rumah Sakit Kelas D
Pratama, klinik pratama, praktek dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara
di daerah terpencil dan sangat terpencil.
(2) Penerapan pembayaran kapitasi berbasis
pemenuhan komitmen pelayanan kepada FKTP dilaksanakan dengan tahapan:
a. Puskesmas di wilayah
Ibukota Provinsi mulai diujicoba sejak 1 Agustus 2015;
b. seluruh Puskesmas
secara Nasional mulai 1 Januari 2016 kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan
sangat terpencil;
c. seluruh Rumah Sakit
Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang
setara secara Nasional mulai 1 Januari 2017 kecuali Rumah Sakit Kelas D
Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara
di daerah terpencil dan sangat terpencil.
(3) Dalam hal terdapat Rumah Sakit Kelas D
Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang menyatakan sepakat, dapat
menerapkan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan sebelum 1
Januari 2017.
(4) Dalam hal kondisi geografis, ketersediaan
sumber daya dan jaringan data pada suatu FKTP mengakibatkan Kapitasi Berbasis
Pemenuhan Komitmen Pelayanan tidak dapat diberlakukan, BPJS Kesehatan dapat
menunda pelaksanaan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP
tersebut.
Pasal 42 (setelah
perubahan):
(1) Penerapan Norma
Penetapan Besaran Tarif Kapitasi kepada FKTP sebagaimana diatur dalam pasal 4
sampai dengan pasal 30 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosil Kesehatan
Nomor 2 Tahun 2015 ditunda pemberlakuannya untuk dilakukan penyempurnaan.
(1a) Kekurangan atau kelebihan atas pembayaran
kapitasi yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015
diperhitungkan paling lambat dalam pembayaran kapitasi bulan berikutnya.
(1b) Norma
Penetapan Besaran Tarif Kapitasi kepada FKTP diberlakukan setelah dilakukan
penyempurnaan dan dilakukan penyesuaian perjanjian kerja sama antara BPJS
Kesehatan dengan FKTP, atau paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan BPJS
Kesehatan ini diundangkan.
(2) Penerapan
pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan kepada FKTP
dilaksanakan dengan tahapan:
a. Terhadap Puskesmas
di wilayah Ibukota Propinsi dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara BPJS
Kesehatan dengan Puskesmas, atau selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 2016; dan
b. Terhadap Puskesmas
di wilayah selain ibukota Propinsi, Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik
pratama, praktek dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara dilakukan setelah
terjadi kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan FKTP, atau selambat-lambatnya
tanggal 1 Januari 2017 kecuali bagi FKTP di daerah terpencil dan sangat
terpencil.
(3) Dihapus
(4) Dihapus
Demikian informasi tentang perubahan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada FKTP.
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 di atas ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2015 oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan (Fachmi Idris), dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Yasonna H. Laoly).
MOHON BISA DISHARE PERATURAN BPJS NO 3 TAHUN 2015 TENTANG NORMA KAPITASI REVISI DARI PERATURAN BPJS 02 TAHUN 2015. MARI BERBAGI SEMOGA MENJADI BERKAH..
ReplyDeleteSALAM
ARIF
Trmksh Pak Arif atas kunjungannya. Salam kenal jg. Insya Allah nanti malam akan saya posting di halaman ini jg link utk download peraturan BPJS 3/2015...Smg brmanfaat. Aamiin...
ReplyDeleteterima kasih pak La Ode Ahmad, semoga menjadi amal kebaikan bagi Bapak. saya tunggu postingan berikutnya. menurut saya semua yang ada di postingan ini sangat bagus dan sangat bermanfaat. selamat bagi pak Ode terus berkreasi dan membagi manfaat bagi orang lain. semoga sukses
ReplyDeletearif/ KP-MAK UGM
terima kasih pak La Ode Ahmad, semoga menjadi amal kebaikan bagi Bapak. saya tunggu postingan berikutnya. menurut saya semua yang ada di postingan ini sangat bagus dan sangat bermanfaat. selamat bagi pak Ode terus berkreasi dan membagi manfaat bagi orang lain. semoga sukses
ReplyDeletearif/ KP-MAK UGM
terima kasih pak La Ode Ahmad, semoga menjadi amal kebaikan bagi Bapak. saya tunggu postingan berikutnya. menurut saya semua yang ada di postingan ini sangat bagus dan sangat bermanfaat. selamat bagi pak Ode terus berkreasi dan membagi manfaat bagi orang lain. semoga sukses
ReplyDeletearif/ KP-MAK UGM
terima kasih pak La Ode Ahmad, semoga menjadi amal kebaikan bagi Bapak. saya tunggu postingan berikutnya. menurut saya semua yang ada di postingan ini sangat bagus dan sangat bermanfaat. selamat bagi pak Ode terus berkreasi dan membagi manfaat bagi orang lain. semoga sukses
ReplyDeletearif/ KP-MAK UGM
Terima kasih Pak Arif atas apresiasinya... KP-MAK UGM, yg saya tahu adalah singkatan dari Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Universitas Gadjah Mada. Moga2 saya tdk keliru ya, atau ada kepanjangan lainnya? Oya, bbrpa hr yg lalu naskah regulasi yg Pak Arif harapkan sdh saya posting, tepatnya di link ini Naskah Regulasi Revisi Itu. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
ReplyDeleteAsss.. pak Ode, sebelumnya terima kasih atas kiriman regulasinya, semoga bermanfaat. benar pak singkatan KP-MAK UGM yang bapak jelaskan. kami banyak membantu terutama rumah sakit pemerintah (RSUD) dalam penyusunan unit cost, tarif pelayanan serta sistem remunerasi. terima kasih
ReplyDeletesalam
arif
Asss.. pak Ode, sebelumnya terima kasih atas kiriman regulasinya, semoga bermanfaat. benar pak singkatan KP-MAK UGM yang bapak jelaskan. kami banyak membantu terutama rumah sakit pemerintah (RSUD) dalam penyusunan unit cost, tarif pelayanan serta sistem remunerasi. terima kasih
ReplyDeletesalam
arif
Asss... wr..wb. selamat siang pak Ode, semoga selalu diberikan kesehatan oleh Allah.. pak ini saya mau tanya tentang dana kapitasi JKN. bagimana pengaturan tentang ssa dana kapitasi JKN pada akhir tahun? apakah sisa dana tersebut dapat langsung dimanfaatkan oleh FKTP pada tahun berikutnya atau sisa dana tersebut harus dikembalikan ke kasda lagi.. mohon pencerahannya. terima kasih
ReplyDeletesalam
arif
Wa'alaikumsalam wr.wb. Pak Arif. Trmksh atas doanya dan jg kunjungan online-nya. Ketika dana kapitasi tidak seluruhnya terserap, dana tsb tetap ada di rekening FKTP, tidak disetorkan ke kas daerah. Umumnya yg tidak seluruhnya terserap adalah komponen dukungan operasional, sementara komponen jasa pelayanan biasanya 100% terserap. Dana sisa itu, sering kami menyebutnya SILPA, kembali masuk menjadi bagian dari sumber pembiayaan untuk kegiatan tahun berikutnya, yang dijabarkan dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran). RKA yg telah disetujui kemudian menjadi DPA yang siap dilaksanakan. Sekilas, kurang lebih bgitu Pak Arif, khususnya utk FKTP yg belum BLUD.
Delete