Defisit likuiditas BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2015 menurut prediksi para pengamat tampaknya akan lebih besar lagi dibanding hal yang sama di tahun sebelumnya. Laporan aset neto badan hukum publik tersebut mencatat defisit sebesar 3,3 triliun pada tahun 2014, dan diperkirakan akan meningkat lagi menjadi 5,85 triliun pada akhir tahun 2015. Sejauh ini, keterangan yang sering disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, terkait fenomena defisit tersebut adalah akibat miss match antara pendapatan iuran dengan pengeluaran.
Dalam salah satu kesempatan menyimak paparan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) di Bandung belum lama ini, saya mencatat salah satu data pengeluaran untuk membayar kapitasi FKTP serta klaim rumah sakit provider melampaui jumlah pendapatan iuran yang masuk. Data tersebut diperparah dengan data nilai tunggakan pembayaran iuran peserta yang cukup signifikan. Ini yang kemudian dianggap sebagai pintu utama defisit itu. Benarkah demikian?
Dalam perjalanan penyelenggaraan JKN yang masih tergolong muda, BPJS sebagai penyelenggara terlihat berjalan terseok-seok. Di tengah ancaman defisit demi defisit, kecurigaan membuncah dimana-mana. BPJS dicurigai berada di atas jalan yang keliru dalam mengelola dana amanah publik. BPJS dicurigai berfoya-foya membiayai kegiatan-kegiatan tertentu di tempat-tempat mewah. BPJS dicurigai mengambil keuntungan finansial yang besar untuk segelintir kalangan. Benarkah demikian?
Kawan-kawan di level PPK (pemberi pelayanan kesehatan) tak luput dari sasaran kecurigaan. Rumah sakit rumah sakit beberapa diantaranya dicurigai menerapkan praktek-praktek pelayanan yang diselingi dengan fraud (kecurangan). Rumah sakit rumah sakit dicurigai melakukan readmisi pasien atau kasus untuk meningkatkan tagihan klaim. Rumah sakit rumah sakit dicurigai melakukan manipulasi coding diagnosis INA CBG’s untuk tujuan yang sama. Benarkah demikian?
Rakyat sebagai peserta JKN/BPJS pun ikut menjadi sasaran kecurigaan. Rakyat dicurigai bermotif buruk dalam mendaftar BPJS. Rakyat dicurigai mendaftar BPJS karena, misalnya, ada anggota keluarga yang sedang hamil, tetapi ketika seluruh biaya persalinan termasuk biaya seksio sesarea (bagi yang ada indikasi) terbayarkan seluruhnya oleh BPJS, kewajiban iuran bulanan selanjutnya tak diindahkan lagi. Benarkah demikian?
Salah satu berita pendukung yang terkait langsung dengan "kontribusi" BPJS Kesehatan terhadap sinyalemen defisit di atas bisa dibaca lebih lanjut dalam link atau tautan ini: BPJS Kesehatan Foya-Foya. Sementara itu, "kontribusi" PPK maupun Peserta sendiri (Publik) dalam tali temali problematika defisit likuiditas BPJS tercermin salah satunya dari pernyataan Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Jawa Timur, Dodo Anondo, bahwa ada dua faktor penyebab defisitnya Anggaran BPJS, yakni peserta yang tidak membayar iuran lagi pasca mendapatkan penanganan pengobatan, serta kecurangan yang dilakukan layanan kesehatan. (Lihat: PERSI Jatim: Ada Dua Faktor Penyebab Defisitnya Anggaran BPJS).
Siapa yang mencurigai, dan siapa yang dicurigai?
Tanpa sadar, atau mungkin juga sih kita sadar, selama ini kita telah hidup dalam suasana yang penuh dengan kecurigaan. Ya, kita saling mencurigai. Benar-benar kita saling mencurigai. Dengan demikian, saya kira kita harus akui bahwa sesungguhnya kita sedang sakit, paling tidak sakit secara psikologis. Kalau kita tidak pernah mengakui bahwa sesungguhnya kita sedang sakit, maka kita tidak akan pernah mencari pengobatan, malah mungkin sibuk mengkhotbahi orang lain untuk bertobat, seolah-olah kita adalah orang yang paling suci, sementara yang lain dianggap bergelimang dalam noda dan dosa.
Seorang cendekiawan muslim, Abul A’la Maududi, pernah melontarkan sebuah kritik konstruktif bahwa di tengah masyarakat yang sedang sakit, langkah awal pengobatannya tidak bisa dilakukan melalui jalur penguatan hukum. Al-Maududi seperti ingin mengatakan bahwa hukum yang dibuat oleh masyarakat yang sedang sakit lebih sering menyakitkan, baik aspek substansi maupun implementasinya. Langkah awal pengobatannya adalah membangun trust, membangun kepercayaan diri, membangun integritas personal, yang pada saatnya akan diikuti dengan integritas kolektif, melalui tahap perbaikan dari diri sendiri (ibda bi nafsik), setelah terlebih dahulu menghilangkan segala prasangka buruk terhadap orang lain, karena lebih memilih kepentingan muhasabah diri:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (Al-Hujurat: 12)Jagalah hati, jangan dikotori. Jagalah hati, lentera hidup ini. Sambil tetap menjaga hati, fokuskan waktu, pikiran dan segala sumber daya yang dimiliki untuk menerapkan prinsip perbaikan ibda bi nafsik, mulai dari diri sendiri:
إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِم
Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (Ar-Ra’du: 11)Beberapa Opsi Pengambilan Keputusan
Jika Allah masih memperkenankan tahun 2018 nanti BPJS masih ada, katakanlah begitu, maka awal 2019 saatnya disampaikan hasil evaluasi 5 tahun pertama (2014-2018) sistem asuransi sosial ini: adakah perbaikan signifikan pada peningkatan derajad kesehatan masyarakat dibanding periode 5 tahun sebelumnya tanpa JKN/BPJS? Jika ada perbaikan, JKN harus diteruskan dengan tetap mengupayakan perbaikan demi perbaikan dalam penyelenggaraannya. Sebaliknya, jika indikator derajad kesehatan masyarakat malah memburuk selama periode implementasi JKN/BPJS, maka kita harus ikhlas membubarkan BPJS, atau menggantinya dengan nama maupun sistem kerja baru yang lebih baik tingkat kemaslahatannya bagi ummat.
Jika tidak sabar menunggu hingga awal 2019, maka bolehlah dari sekarang kita sepakati sebuah gerakan kebangsaan semacam “Istikhoroh Nasional”, meminta kepastian pilihan kepada Allah, apakah JKN/BPJS perlu diteruskan, atau dibubarkan saja. Jika Allah memantapkan hati bangsa Indonesia untuk membubarkan BPJS umpamanya, insya Allah pada saat yang sama Allah akan memberikan kemudahan menuju pilihan sistem yang lebih baik.
Apabila pengambilan keputusan JKN/BPJS lanjut atau bubar hendak diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pilihan demokratis rakyat misalnya, maka apa salahnya juga dicoba dalam kertas suara Pilpres nanti ditambahkan opsi JKN/BPJS lanjut atau bubar, sehingga nasib badan hukum publik tersebut bisa dilihat dari hasil rekapitulasi suara. Kalau pilihan ini ditempuh, dan kemudian keluar hasil rekapitulasi suara yang ternyata dominan pada salah satu opsi, masihkah kita akan mencurigai lagi (atau bahkan memperkarakan lagi) hasil perhitungan tersebut? Cappe deeh ... Wallahua’lam.
Sesuai perundangan, dlm menjalankan JKN, BPJS Kesehatan menganut sistem asuransi sosial.
ReplyDeleteDlm ilmu asuransi terdapat yang dinamakan Asas Kehati-hatian (Prudential Principle)
Asas Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa lembaga asuransi dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
Kenapa curiga? Curiga itu harus karena dlm rangka menerapkan prinsip diatas yg bertujuan utk melindungi dana amanah yg sdh dititipkan masyarakat indonesia.
Tentunya curiga dlm konteks yg sy sampaikan adlah mengedeoankan fungsi2 yg secara regulasi sdh jelas. Verifikasi klaim fktp n fkrtl, menelaah kasus rwt inap lebih dalam, mengecek tunggakan iuran peserta; misalnya.
Sehingga semua nya jelas hasil dari 'mencurigai' ini.. apakah terjadi fraud? apakah mmg bbrp kalangan masy hanya membayar iuran saat sakit saja?
Curiga itu adalah sarkasm utk prinsip kehati2an (prudent principle) memamg seperti itu dan hrs dilakukan sesuai konteks dan koridor yg telah ditetapkan
Wallahu'alam