Klarifikasi Pembayaran Klaim Pelayanan Prolanis di Puskesmas


Pengelola Prolanis Puskesmas Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, foto bersama dengan peserta Senam Prolanis.
Komponen pembiayaan dalam pelaksanaan Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) di FKTP selama ini terdiri dari:

  1. Pembiayaan pemeriksaan kadar gula darah peserta Prolanis
  2. Pembiayaan konseling/edukasi
  3. Pembiayaan instruktur senam
  4. Pembiayaan konsumsi penyelenggaraan Prolanis

BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada FKTP yang menyelenggarakan Prolanis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Beberapa diantara ketentuan tersebut telah diinformasikan dalam artikel sebelumnya (Baca: Pemeriksaan Kadar Gula Darah Peserta Prolanis).

Pembayaran Klaim atas pembiayaan kegiatan Prolanis di FKTP, khususnya di Puskesmas, akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan pola sebagai berikut:

  • Pembayaran atas klaim kegiatan pemeriksaan kadar gula darah peserta Prolanis akan dilakukan melalui rekening Kapitasi Puskesmas.
  • Pembayaran atas klaim tiga kegiatan lainnya (konseling/edukasi, instruktur senam, dan konsumsi) akan dilakukan secara cash tanpa melalui rekening Kapitasi Puskesmas.

Terkait pembayaran yang dilakukan melalui rekening Kapitasi Puskesmas, konsekuensinya adalah selama Puskesmas masih berstatus Non BLUD maka dana tersebut kemudian harus disetor ke Kas Daerah oleh Puskesmas. Dengan konsekuensi seperti ini, maka perencanaan kegiatan Prolanis, khususnya yang berhubungan dengan pengadaan alat maupun bahan-bahan yang digunakan untuk kegiatan pemeriksaan kadar gula darah peserta Prolanis, sumber pembiayaannya harus dipastikan berasal dari dana Kapitasi.

Satu hal yang perlu digarisbawahi oleh FKTP atau Puskesmas adalah, kegiatan Prolanis merupakan 1 (satu) indikator dari 3 (tiga) indikator dalam variabel Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan. Dua indikator lainnya adalah, Angka Kontak, dan Rasio Rujukan NonSpesialisik. Jika FKTP atau Puskesmas mampu mengupayakan ketiga indikator dimaksud berada dalam Zona Prestasi, maka Puskesmas berhak menerima pembayaran Kapitasi sebesar 115% dari norma kapitasi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini tinggal menunggu realisasi pelaksanaannya dalam waktu yang tidak lama lagi.

Post a Comment for "Klarifikasi Pembayaran Klaim Pelayanan Prolanis di Puskesmas"