Pucuk dicinta ulam tiba. Peraturan Bupati (Perbub) yang dinanti-nanti itu telah tiba. Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Karawang telah ditandatangani oleh Bupati. Dengan demikian semua Puskesmas di wilayah Kabupaten Karawang sudah bisa melangkah lebih lanjut dalam memanfaatkan dana kapitasi sesuai dengan DPA 2016 yang telah ditetapkan.
Sekedar mengingatkan, beberapa Puskesmas yang telah mengajukan usulan perubahan Nama Bendahara Kapitasi untuk Tahun 2016, agar secepatnya mengganti spesimen di Buku Rekening Kapitasi masing-masing langsung ke Petugas Bank terkait dengan membawa identitas diri yang diperlukan serta Fotocopy Daftar Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara dan Rekening Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2016. (Silahkan diunduh Fotocopy Daftar KPA dan Bendahara dimaksud melalui link tersebut, atau boleh pula meminta langsung ke Seksi Jaminan Kesehatan sebelum akhirnya seluruh regulasi tentang kapitasi didistribusikan ke seluruh Puskesmas).
Mengenai sebagian besar Puskesmas yang sempat menunda pencairan dana kapitasi, khususnya dana kapitasi periode bulan Maret 2016, dipersilahkan untuk mencairkan. Demikian pula puskesmas yang telah melakukan penggantian spesimen pada Buku Rekening Kapitasi sesuai SK terbaru, sudah bisa melakukan pencairan periode Januari sd Maret 2016. Penjelasan lebih lanjut terkait pemanfaatan dana kapitasi akan disampaikan dalam pertemuan khusus yang direncanakan dalam waktu dekat ini. Terima kasih.
Post a Comment for "Perbub Kapitasi 2016 Telah Ditandatangani Bupati"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.