Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H/2016 M telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437 H/2016 M. Dalam Kepres tersebut, besaran BPIH bervariasi menurut Embarkasi. BPIH terendah adalah sebesar Rp. 31.117.461,- (Embarkasi Aceh), dan yang tertinggi adalah sebesar Rp. 38.905.808,- (Embarkasi Makassar). Selengkapnya, berikut hasil penetapan besaran BPIH Tahun 2016:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp. 31.117.461,-
- Embarkasi Medan sebesar Rp. 31.672.827,-
- Embarkasi Batam sebesar Rp. 32.113.606,-
- Embarkasi Padang sebesar Rp. 32.519.099,-
- Embarkasi Palembang sebesar Rp. 32.537.702,-
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp. 34.127.046,-
- Embarkasi Solo sebesar Rp. 34.841.414,-
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp. 34.941.414,-
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp. 37.583.508,-
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp. 37.583.508,-
- Embarkasi Makassar sebesar Rp. 38.905.808,-
- Embarkasi Lombok sebesar Rp. 37.728.961,-
Dalam diktum kedua Kepres di atas dinyatakan bahwa besaran BPIH sebagaimana dimaksud terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Naskah lengkap Kepres 21/2016 bisa dilihat dan/atau diunduh di tautan ini: Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan BPIH Tahun 1437 H / 2016 M. Jangan lupa juga untuk mengecek perkiraan tahun keberangkatan haji melalui tautan ini: Cara Mengecek Tahun Perkiraan Berangkat Haji.
Post a Comment for "Inilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2016"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.