Assalamualaikum wr.wb.
Dokter mohon maaf sebelumnya jika saya lancang. Dok, ada beberapa hal yg akan saya tanyakan jika berkenan mohon dokter menjawab. Begini Dok saya mau tanya masalah Kapitasi. Pertanyaan saya:
- Di tahun kemaren dengan jumlah kepersertaan BPJS lebih sedikit hanya sekitar 11 ribu jumlah jaspel yg dibagi 68 juta, tapi tahun ini jumlah kepersertaan di puskes mencapai 16-18 ribu jumlah jaspel yg dibagi 42 juta mengapa demikian dok? apakah norma sudah berlaku.
- Dalam Perbup dituliskan Puskesmas dengan nilai kapitasi kurang dr 60 juta dibagi jaspel 95% tapi di puskes saya (kurang dari 60 juta) yg dibagi 80 % mengapa demikian Dok? Saya bukannya mempersoalkan nominal yg diperoleh untuk saya pribadi karena alhamdulillah dengan kapitasi yg dibagi saya mendapatkan nominal lebih besar drpd yg didapat dari TPP. Hanya aja karna sifat keingintahuan saya alias kepo hehehe saya jd bertanya2 kebetulan kemaren baru baca perbub nya. Terima kasih atas perhatiannya dan sekali lagi saya ucapkan maaf karena sudah lancang menggangu dokter..
Wassalamualaikum, wr wb.
Wa’alaikumsalam wr.wb.
- Saya pikir tidak ada yang perlu untuk saya maafkan, bukan? Bukan karena saya tidak mau memaafkan, tetapi semata-mata karena memang tidak ada kesalahan yang sedang dibuat. Hehe … Justru saya sangat berterima kasih atas pertanyaannya yang bagus. Tahun 2016 ini memang kita akui ada perbedaan antara jumlah kapitasi yang bisa dimanfaatkan oleh Puskesmas, dengan jumlah Kapitasi yang masuk ke rekening kapitasi Puskesmas. Perbedaan ini disebabkan oleh karena DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Kapitasi Puskesmas disusun berdasarkan asumsi penganggaran berbasis Norma Baru Kapitasi, sementara BPJS Kesehatan membayarkan Kapitasi Puskesmas tetap sesuai dengan norma lama karena memang faktanya norma baru belum jadi dilaksanakan pada tahun 2016 ini. Meskipun kejadian ini murni di luar kuasa kita, tetapi yang jelas Puskesmas tidak akan dirugikan sedikitpun, sebab pada akhirnya kekurangan kapitasi yang belum termanfaatkan (termasuk di dalamnya jasa pelayanan) akan diserap melalui DPA Perubahan menjelang akhir tahun anggaran ini. Jadi siap-siap aja ya menerima rapelan jaspel. Hehe…
- Terkait pertanyaan nomor 2, mengapa Jaspel yang diterima tidak 95%, tetapi 80%, padahal nominal kapitasi yang tertera dalam DPA Kapitasi Puskesmas kurang dari 60 juta? Hal itu disebabkan oleh karena penetapan prosentase tersebut (80%) didasarkan pada nominal kapitasi yang riil masuk dalam Rekening Kapitasi Puskesmas, bukan pada nominal kapitasi yang tertera dalam DPA Kapitasi Puskesmas. Langkah tersebut sudah tepat, sebab sekali lagi pada akhirnya segala perhitungan terkait kapitasi akan dikembalikan pada nilai nominal yang sesungguhnya diterima oleh Puskesmas melalui mekanisme penganggaran di DPA Perubahan.
Demikian jawaban yang bisa saya berikan. Jika ada yang ingin diklarifikasi terkait jawaban saya tersebut, jangan sungkan-sungkan untuk bertanya lagi, meskipun saya akui terkadang tidak memungkinkan untuk saya jawab secepatnya. Oya, untuk pertanyaan yang berkaitan dengan kehadiran, insya Allah saya akan coba sampaikan jawaban tertulis dalam waktu dekat ini. Terima Kasih.
Post a Comment for "Tanya Jawab Seputar Kapitasi Puskesmas (1)"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.