Kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat diharapkan terus meningkat dari waktu ke waktu seiring dengan kebutuhan vital terhadap peningkatan prokduktivitas dalam kehidupan sehari-hari. Para penyelenggara negara, tanpa kecuali, diharapkan berperan aktif memberikan contoh keteladanan dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat di berbagai tatanan. Kementerian Agama memiliki posisi strategis dalam seluruh rangkaian kampanye anti rokok , lebih-lebih ketika landasan teologis syar'i tentang perilaku merokok menguatkan penggolongan aktifitas merokok sebagai perbuatan menjatuhkan diri sendiri dan orang lain dalam kebinasaan. Insan-insan Kementerian Agama dimanapun berada patut menjadi garda terdepan dalam memberi contoh keteladanan sikap menjauhi barang beracun itu.
Sebagai wujud komitmen terhadap peningkatan kesehatan di tatanan lingkungan kerja, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5756/SJ/B.VI/HK.00.7/08/2016 Tentang Larangan Merokok, Menjaga Kebersihan Gedung dan Kamar Kecil di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satu point penting dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Pegawai Kementerian Agama Dilarang Merokok di dalam Gedung Kementerian Agama, termasuk di Ruang Pantry, Kamar Kecil, dan Tangga Darurat.
Selengkapnya tentang surat edaran dimaksud bisa dibaca dan/atau sekaligus diunduh melalui tautan ini: Surat Edaran Larangan Merokok di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selengkapnya tentang surat edaran dimaksud bisa dibaca dan/atau sekaligus diunduh melalui tautan ini: Surat Edaran Larangan Merokok di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bacaan Pelengkap:
Post a Comment for "Inilah Larangan Merokok di Dalam Gedung Kementerian Agama"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.