Kementerian Agama Cabut Izin Operasional 5 Travel Umrah Bermasalah

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama RI terus melakukan pengawasan kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar tidak merugikan masyarakat dalam menjalankan bisnisnya. PPIU atau Travel yang terbukti melanggar ketentuan, diberikan sanksi, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran ringan diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis, sementara pelanggaran berat mendapat sanksi pencabutan izin operasional.

Akhir tahun 2017 Kementerian Agama resmi telah mencabut izin operasional 5 Travel Umrah, yakni:
  1. PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour
  2. PT. Al-Maha Tour @ Travel,
  3. PT. Assyifa Mandiri Wisata,
  4. PT Raudah Kharisma Wisata, dan
  5. PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan First Travel.

“Sejak 2015, total sudah ada 13 Travel yang telah kami cabut izinnya, lima diantaranya dicabut sepanjang tahun 2017,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim di Jakarta, seperti dikutip media resmi Kementerian Agama RI, Rabu (03/01).

Tahun 2015 dan 2016, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional delapan Travel, masing-masing empat Travel pada tahun 2015 dan empat Travel pada tahun 2016. Keempat Travel yang dicabut izin operasionalnya pada tahun 2015 adalah:
  1. PT. Mediterrania Travel
  2. PT. Mustaqbal
  3. PT. Ronalditya
  4. PT. Kopindo Wisata

Empat Travel lainnya yang dicabut izin operasionalnya pada tahun 2016 adalah:
  1. PT. Maulana,
  2. PT. Timur Sarana Tour & Travel
  3. PT. Diva Sakinah, dan
  4. PT. Hikmah Sakti Perdana.

Dirjen PHU mengingatkan kepada masyarakat, khususnya yang ingin melaksanakan perjalanan umrah agar berkonsultasi ke Kantor Kementerian Agama setempat dan sekaligus memastikan lima hal pokok yang dikenal dengan istilah Program Nasional Lima Pasti, yakni: Pastikan terlebih dahulu travelnya berizin, pastikan jadwalnya, pastikan terbangnya, pastikan hotelnya, dan pastikan visanya.

Baca juga:

Kementerian Agama berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Wujud komitmen tersebut salah satu diantaranya adalah dengan menyempurnakan regulasi dan memperkuat sistem informasi. Saat ini Kementerian Agama sedang merampungkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).

Post a Comment for "Kementerian Agama Cabut Izin Operasional 5 Travel Umrah Bermasalah"