Meskipun masa operasional Haji 2018 belum usai, khususnya pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air masih berlangsung hingga tanggal 25 September 2018, Kementerian Agama RI sudah merancang 7 Inovasi Haji yang direncanakan akan diterapkan pada musim Haji 2019. Momentum sosialisasinya dilakukan sejak awal agar seluruh jemaah calon haji dapat terpapar dengan baik informasi-informasi berharga yang berhubungan dengan penyelenggaraan haji, dan ini terkait secara langsung dengan perwujudan kemandirian jemaah sesuai harapan Pemerintah. Ketujuh rancangan inovasi tersebut adalah: Pertama, fast track (jalur cepat) imigrasi, akan diberlakukan pada seluruh jemaah di 13 (tiga belas) Embarkasi di Indonesia. Tahun 2018 implementasi fast track ini baru berlaku di 3 (tiga) Embarkasi, yakni Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS), dan Embarkasi Surabaya (SUB).
Baca Juga:
Bus Ziarah Jabal Magnet, Jemaah Haji Mandiri 2018, Kloter 21-JKS, Karawang, Jawa Barat |
Kedua, sistem sewa hotel di Madinah seluruhnya akan menggunakan sistem full musim. Sewa hotel di Madinah hingga musim haji 2018 masih menerapkan dua sistem, yakni bloking time, dan sewa full musim. Tahun 2019 direncanakan tidak ada lagi sewa hotel dengan sistem bloking time, seluruhnya menggunakan sewa full musim sehingga pengaturan dan sekaligus kepastian penempatan jemaah bisa dilakukan lebih awal dari biasanya. Di samping itu, dengan sistem sewa full musim, dapat meminimalkan ketergantungan pada majmuah (asosiasi yang bertugas menyiapkan sarana akomodasi pemondokan jemaah haji di Madinah).
Sebagian Jemaah Haji Mandiri 2018, Kloter 21-JKS, Karawang, Jawa Barat di Kawasan Jabal Magnet, Madinah. |
Ketiga, terkait fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Musim Haji 2019, tenda-tenda jemaah di Arafah maupun Mina akan diberi nomor agar tidak terjadi lagi saling klaim tenda. Tahun 2018 ini, masih saja ditemukan sejumlah KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang mengkapling tenda. Meski pada akhirnya persoalan tersebut bisa terselesaikan, namun selalu diawali dengan peristiwa-peristiwa yang sejatinya tidak patut terjadi, apalagi dalam momentum haji.
Keempat, Pemerintah akan melakukan revitalisasi Satuan Tugas Operasional Armuzna. Tahun 2019, Pemerintah akan menerapkan pemetaan yang jelas, kualifikasi, komposisi, dan jumlah petugas setiap kloter maupun pos. Seleksi petugas, terutama (meski tidak terbatas) pada petugas kloter, akan dilakukan lebih ketat lagi agar tidak ditemukan petugas yang keberadaannya sama saja dengan tidak ada. Petugas harus benar-benar menjadi representasi kehadiran negara dalam ranah layanan publik yang baik dan benar. Petugas harus menjadi contoh terdepan dalam mencegah praktek-praktek tak semestinya dalam rangkaian perjalanan haji, termasuk praktek “mobilisasi” baksis (pungli) dalam hal apapun yang memang dilarang, baik oleh Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia. Motivasi sedekah patut ditumbuhsuburkan, tapi baksis harus ditumpas hingga ke akar-akarnya. Petugas yang amanah bisa membedakan antara keduanya.
Kelima, Menteri Agama (Menag) menilai jemaah memerlukan panduan yang intinya mempermudah ibadah haji. “Ibadah haji semestinya dipermudah, jangan dipersulit,” jelas Menag seraya menambahkan ibadah haji dapat menggunakan pendapat (atau tafsir ijtihadiyah) yang paling mudah sepanjang ada landasan fikihnya. Pada saat yang sama, para petugas, teristimewa TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia) harus lebih peka dan resposif terhadap praktek-praktek mempermudah pelaksanaan ritual haji yang tidak ada dasar fikihnya.
Keenam, intensifikasi system laporan haji terpadu. Pelaporan dengan cara manual akan segera ditinggalkan. Secara khusus, Menteri Agama meminta agar sistem pelaporan dengan aplikasi harus segera dibangun. Sistem informasi harus terintegrasi dengan kloter maupun non kloter.
Ketujuh, strukturisasi dan optimalisasi Kantor Daerah Kerja (Daker), baik Daker Makkah maupun Madinah. Kinerja petugas di Kantor Daker akan lebih dioptimalkan dengan sistem layanan terpadu sehingga setiap jemaah dapat terlayani dengan baik.
Kedelapan, pembentukan Kelompok Terbang (Kloter) jemaah akan dilakukan sejak awal agar konsolidasi antar jemaah bisa dibangun lebih dini. Terkait dengan rancangan ini, informasi tentang besaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) 2019 akan disampaikan lebih awal, bahkan direncanakan akan diumumkan di akhir tahun 2018 ini. Semoga seluruh rancangan inovasi tersebut di atas dapat terlaksana dengan baik. Aamiin Ya Rabbal’alamin. (La Ode Ahmad, Karom V, Jemaah Haji Mandiri 2018, Kloter 21-JKS, Karawang, Jawa Barat)
Post a Comment for "Inilah 8 Rancangan Inovasi Layanan Haji 2019"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.