Keberadaan rumah singgah bagi pasien dan keluarganya, khususnya (meski tidak terbatas pada) masyarakat dari golongan tidak mampu sangat bermanfaat, lebih-lebih ketika rumah singgah tersebut berada di dekat rumah sakit rujukan yang jauh dari tempat tinggal pasien dan keluarganya. Tidak sedikit pasien-pasien dari wilayah Kabupaten Karawang harus dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, atau rumah sakit lainnya di kota kembang itu, untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut. Faktanya selama ini, pasien-pasien rujukan dari Karawang ke Bandung, seringkali harus menjalani program terapi yang tidak cukup hanya dengan sekali atau dua kali kunjungan. Di samping itu, untuk pasien-pasien rawat jalan, tidak selamanya proses pelayanan di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau di rumah sakit lainnya di Bandung bisa selesai atau tuntas dalam satu hari. Banyak yang kemudian harus tertunda atau dilanjutkan esok harinya. Hal ini akan sangat memberatkan bagi pasien, lebih-lebih dari keluarga kurang mampu, jika harus bolak-balik Karawang-Bandung. Rumah Singgah pasien ini hadir untuk mengatasi masalah tersebut.
Foto bersama Bupati Karawang sesaat setelah peresmian Rumah Singgah Pasien, Rabu 12 September 2018 |
Syarat dan Ketentuan Calon Penghuni Rumah Singgah Pasien
- Warga Kabupaten Karawang yang sedang menjalani pemeriksaan/pengobatan di RS. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, atau rumah sakit lainnya di Bandung;
- Jenis penyakit yang diderita bersifat katastropik (kanker, gagal ginjal, kelainan jantung dan pembuluh darah, kelainan kongenital, dll) dan tidak bersifat infeksius berat bagi yang lain;
- Membawa surat pengantar dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Kesehatan, dengan melampirkan fotocopi KTP, KK dan Surat Kontrol dari RSHS atau Surat Rujukan dari RSUD Karawang 2 (dua) rangkap;
- Mengisi form surat pernyataan akan mematuhi semua peraturan di Rumah Singgah Pasien.
Hak dan Kewajiban Penghuni Rumah Singgah Pasien
Hak
- Fasilitas akomodasi 1 orang pasien dan 1 orang penunggu menempati 1 kamar;
- Fasilitas konsumsi berupa makan 3 kali dalam 1 hari (Catatan: Konsumsi bagi pasien dengan kebutuhan makanan khusus, atau diet khusus, tidak disediakan oleh Rumah Singgah).
Rumah Singgah Pasien Kab. Karawang di Bandung, Jln. Tawekal No. 19, Sukajadi, Bandung, Jawa Barat |
Kewajiban
- Menjaga kebersihan, ketenangan dan kenyamanan Rumah Singgah;
- Menjaga semua aset yang ada di Rumah Singgah, tidak diperkenankan membawa pulang barang-barang yang ada;
- Setiap pasien dan pendamping yang keluar kamar wajib melapor kepada pengelola Rumah Singgah;
- Dilarang memasuki kamar penghuni lain tanpa seizin penghuni kamar yang bersangkutan;
- Dilarang merokok, berjudi, minum minuman keras serta mengonsumsi obat-obatan terlarang selama menempati Rumah Singgah. Jika kedapatan melakukan hal tersebut akan segera dilaporkan kepada pihak berwenang;
- Dilarang membawa barang berharga, senjata tajam dan alat elektronik;
- Dilarang membawa teman atau kerabat lain tanpa seizin pengelola Rumah Singgah;
- Dilarang keluar malam melebihi jam 22.00 WIB, kecuali ada keperluan mendesak/program pengobatan.
Post a Comment for "Rumah Singgah Pasien Kabupaten Karawang di Bandung"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.