Kementerian Kesehatan RI mewajibkan seluruh rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit milik pemerintah maupun rumah sakit milik swasta, untuk mengisi sejumlah data yang diminta dalam dua aplikasi: RS Online, dan ASPAK (Aplikasi Sarana Prasarana & Alat Kesehatan). Kali ini, data-data yang diperoleh dari RS Online dan ASPAK akan digunakan kemudian oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai dasar acuan untuk melakukan Review Kelas Rumah Sakit.
Rumah Sakit yang tidak mengisi RS Online maupun ASPAK tidak akan dilakukan Review Kelas, dan selanjutnya rumah sakit tersebut tidak akan dilakukan penetapan kelas.
Rumah Sakit yang tidak mengisi RS Online maupun ASPAK tidak akan dilakukan Review Kelas, dan selanjutnya rumah sakit tersebut tidak akan dilakukan penetapan kelas.
Post a Comment for "Surat dan Petunjuk Pengisian Aplikasi RS Online dan ASPAK"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.