Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan, urun biaya bagi pasien BPJS Kesehatan belum bisa diterapkan saat ini meskipun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan sudah ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2018 dan bahkan sudah diundangkan pada tanggal 17 Desember 2018. Hal ini dikarenakan, klausul-klausul tentang urun biaya dalam Permenkes dimaksud baru mengatur hal yang terkait prosedur dan besaran urun biaya, sementara jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan urun biaya belum ditetapkan. (Salinan Naskah Permenkes 51/2018 bisa dilihat dan/atau diunduh di tautan ini: Permenkes RI Nomor 51 Tahun 2018)
Penjelasan lebih lanjut mengenai hal di atas disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemenkes RI, Sundoyo, SH, MKM, M.Hum. Pria kelahiran Pati, Jawa Tengah ini menjelaskan, jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi, untuk selanjutnya dikaji oleh tim yang unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), serta Akademisi dan Kementerian Kesehatan, hingga akhirnya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Alumnus Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu mengatakan, hingga saat ini tim pengkaji belum melakukan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya, sebab belum ada usulan dari Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, dan Organisasi Profesi. Oleh karena itu, Menteri Kesehatan juga belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya tersebut.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Permenkes tersebut mengatur dua hal utama, yakni urun biaya dan selisih biaya. Sebagai catatan, urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, serta tidak berlaku pula bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk diketahui pula, pengenaan urun biaya terhadap jenis pelayanan kesehatan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian, merupakan bagian dari upaya kendali mutu dan kendali biaya, agar program Jaminan Kesehatan Nasional ini berjalan dalam koridor yang semestinya demi kemaslahatan bersama yang lebih besar.
Post a Comment for "Ini Alasan Kemenkes Belum Terapkan Urun Biaya Pasien BPJS Kesehatan Saat Ini"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.