Aplikasi Sistem Rujukan Online yang dibangun oleh BPJS Kesehatan menggunakan pola Zonasi, sehingga rujukan (non emergensi) dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) hanya bisa dilakukan dalam satu kawasan zona yang telah ditetapkan. Dengan sistem zonasi, pilihan peserta dalam mengakses FKRTL terkunci dalam satu zona itu saja. Beruntung jika dokter yang diharapkan oleh peserta ada di salah satu rumah sakit dalam zona tersebut. Jika tidak, tertutuplah peluang bagi peserta tersebut untuk bisa berobat ke dokter yang dia inginkan, kecuali jika ia menjadi peserta umum yang bayar sendiri, atau pindah PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) yang “terpaksa” baru bisa digunakan pada bulan berikutnya.
Baca juga : BPJS Kesehatan Terindikasi Melanggar Undang-Undang Dasar
Sesungguhnya, dalam kasus rujukan non Emergensi, sah-sah saja peserta memilih rumah sakit atau dokter tertentu di salah satu rumah sakit selama masih dalam koridor rujukan berjenjang. Jika dokter atau rumah sakit yang diharapkan oleh peserta berada di zona yang lain, seharusnya Aplikasi Rujukan Online BPJS Kesehatan bisa mengakomodir harapan tersebut, selama dokter atau rumah sakit yang diharapkan itu ada dalam jenjang atau kelas rumah sakit yang sama. Ketika harapan semacam ini tidak bisa (atau tidak mau) diakomodir oleh sistem yang dibuat oleh BPJS Kesehatan, ini yang saya maksud dalam judul di atas: BPJS Kesehatan “Cederai” Hak Peserta Memilih Dokter.
Post a Comment for "BPJS Kesehatan “Cederai” Hak Peserta Memilih Dokter"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.