Masih ingat aturan BPJS Kesehatan yang mewajibkan agar bayi yang masih ada dalam kandungan harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan supaya saat lahir bisa mendapat jaminan pembiayaan? Kala itu, dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, dinyatakan bahwa janin yang masih ada dalam kandungan sudah harus didaftarkan sejak denyut jantung janin mulai bisa terdeteksi hingga paling lambat 14 hari sebelum perkiraan lahir sang bayi. Terlambat mendaftarkan janin saat itu, jangan harap BPJS Kesehatan mau memberikan jaminan pembiayaan bagi bayi tersebut saat lahir dan membutuhkan pertolongan medis. Saat itu, jika bayi didaftarkan setelah lahir, maka jangan harap kepesertaannya akan langsung aktif, karena harus menunggu 14-28 hari kemudian, tak peduli bayi tersebut sedang sakit atau tidak.
Sekarang, Alhamdulillah, "keanehan" di atas sudah berakhir dengan lahirnya regulasi baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dengan Perpres ini, maka pendaftaran bayi dilakukan bukan lagi sejak masih dalam kandungan, melainkan setelah bayi tersebut lahir dan kepesertaannya langsung aktif tanpa harus menunggu 14-28 hari, dengan catatan usia bayi saat didaftarkan belum melebihi 28 hari. Jika pendaftaran bayi dilakukan setelah usia bayi lebih dari 28 hari, maka kepesertaannya belum bisa langsung aktif, tetapi menunggu masa aktivasi 14-28 hari.
Perlu menjadi perhatian khusus, meskipun dalam regulasi terbaru ini status kepesertaan bayi langsung aktif jika didaftarkan sebelum usianya melebih 28 hari, namun permasalahan penjaminan pembiayaan masih bisa terjadi jika pendaftaran bayi tersebut dilakukan di luar batas waktu 3 x 24 jam sejak sang bayi dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan (yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan tentu saja). Oleh karena itu, pilihan paling baik adalah, daftarkan bayi segera setelah lahir, tanpa harus menunggu sakit.
Hal penting lainnya yang perlu dicamkan dalam regulasi baru ini adalah, bahwa bayi-bayi yang lahir terhitung sejak tanggal 18 Desember 2018 lalu, tagihan iuran BPJS Kesehatan mereka sudah langsung mulai berlaku meskipun belum didaftarkan. Kelak setelah mereka didaftarkan, tagihan itu kemudian harus dibayar seluruhnya sesuai dengan jumlah bulan tertunggak, terhitung sejak 18 Desember 2018.
Harap digarisbawahi, beberapa ketentuan terkait bayi baru lahir di atas, berlaku hanya bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu peserta aktif. Jika Ibu dari bayi baru lahir itu bukan peserta aktif BPJS Kesehatan, maka ketentuan kepesertaaan bayi yang langsung aktif dalam periode 0-28 hari di atas, tidak berlaku. Dalam kasus seperti ini, keluarga tersebut (termasuk bayi yang baru dilahirkan) didaftarkan sesuai dengan mekanisme pendaftaran reguler dengan masa tunggu aktivasi 14-28 hari.
Selanjutnya, baca juga tautan ini: Akhirnya MA Batalkan 3 Regulasi Kontroversial Direktur BPJS Kesehatan. Selama masih mengedepankan akal sehat dan hati nurani , insya Allah aturan-aturan BPJS Kesehatan akan berubah lebih baik dari waktu ke waktu. Semoga. Aamiin Ya Rabbal'alamin.
Post a Comment for "Patut Disyukuri, Aturan Aneh-Aneh BPJS Kesehatan Mulai Diganti"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.