Perkuat Perlindungan Jemaah Umrah, Kemenag Terapkan 6 Langkah Reformasi

Menyikapi kasus-kasus penelantaran hingga penipuan yang menimpa (calon) jemaah umrah yang dilakukan oleh oknum penyelenggara yang tidak bertanggungjawab, pemerintah tidak hanya memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, tetapi juga terus berbenah menata segala aspek terkait penyelenggaraan ibadah umrah agar sesuai dengan harapan masyarakat. Dalam kaitan ini, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerapkan 6 (enam) langkah reformasi sebagai berikut:
  1. Penguatan regulasi dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
  2. Penguatan kelembagaan dengan pembentukan unit eselon II tersendiri sejak tahun 2017;
  3. Pelayanan perizinan secara online yang terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kementerian Agama;
  4. Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai Biro Perjalanan Wisata yang akan rampung Maret tahun 2019 ini
  5. Nota Kesepahaman dengan Komite Akreditasi Nasional untuk Pelaksanaan Akreditasi PPIU oleh Lembaga yang akan dimulai pada tahun 2019 ini, serta
  6. Pembangunan Sistem Pendaftaran dan Pengawasan Umrah secara elektronik yang terintegrasi sebagai pengembangan dari SIPATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) yang telah di-rilis tahun 2018 lalu. 
Keenam langkah di atas lebih bernuansa upaya proaktif-preventif agar kasus-kasus yang tidak diharapkan dalam penyelenggaraan umrah dapat dicegah sedini mungkin. Selain itu, penerapan keenam langkah di atas merupakan bukti kehadiran negara di tengah Jemaah.
Perbaikan-perbaikan layanan akan terus dilakukan oleh Kemenag. Saat ini sedang diupayakan penguatan kelembagaan di tingkat Kanwil Kemenag dengan mengubah/menambah nomenklatur Seksi Pembinaan dan Pengawasan Haji Khusus dan Umrah serta penambahan staff teknis umrah pada Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, termasuk penguatan regulasi melalui internalisasi regulasi umrah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta upaya pengintegrasian sistem dengan berbagai stakeholder yang terkait, antara lain dengan sistem e-Umrah di Arab Saudi.
Dalam aspek penegakan hukum dan regulasi, Kemenag bertekad untuk terus melakukan koordinasi baik di tingkat pusat maupun daerah dengan para stakeholder terkait untuk memastikan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah itu on the rail, sesuai dengan visi yang kita tuju bersama.
****************

Jajak Pendapat 

Post a Comment for "Perkuat Perlindungan Jemaah Umrah, Kemenag Terapkan 6 Langkah Reformasi"