Sudah masuk tahun kedua penerapan kebijakan istitho'ah kesehatan sebagai syarat mutlak melakukan pelunasan BPIH. Penetapan status istitho'ah kesehatan ini hanya dapat dilakukan setelah jemaah calon haji mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan haji yang diselenggarakan di puskesmas dan rumah sakit di setiap Kabupaten/Kota sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Sebelum ada kebijakan di atas, pemeriksaan kesehatan jemaah calon haji dilakukan setelah pelunasan BPIH. Terhitung sejak musim haji tahun 1439 H/2018 M, pemeriksaan kesehatan mutlak harus dilakukan sebelum pelunasan BPIH, karena status istitho'ah kesehatan yang merupakan syarat mutlak untuk bisa melunasi BPIH hanya bisa diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Dengan kebijakan di atas, maka jemaah calon haji yang tidak memenuhi syarat istitha`ah kesehatan, dengan sendirinya tidak bisa melakukan pelunasan BPIH. Istitha`ah merupakan syarat wajib haji, termasuk di dalamnya istitho'ah kesehatan. Secara umum, istitha’ah merupakan kemampuan jemaah calon haji baik secara jasmaniah, rohaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
Secara khusus, istithaah kesehatan adalah kemampuan
jemaah calon haji ditinjau dari aspek kesehatan, meliputi kesehatan fisik dan
mental, terukur dengan pemeriksaan yang dapat
dipertanggungjawabkan untuk dapat
menjalankan ibadah haji sesuai tuntunan Agama Islam. Status istitho'ah kesehatan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016.
Istitho'ah Kesehatan, syarat mutlak pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) |
Mulai musim haji tahun ini (2019), data status istitho'ah kesehatan jemaah calon haji diintegrasikan dalam Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) di 3 institusi sekaligus, yakni SISKOHAT Kemenag, SISKOHAT Bank Penerima Setoran (BPS)-BPIH dan SISKOHAT Kesehatan. Ketiganya saling interterkoneksi data, sehingga jika ada jemaah calon haji yang tidak layak status istitha’ah kesehatan, maka aplikasi SISKOHAT BPS-BPIH tidak bisa mengeksekusi proses pelunasan BPIH jemaah calon haji tersebut.
Dengan kebijakan ini, maka diharapkan seluruh masyarakat,khususnya masyarakat muslim yang menginginkan bisa menunaikan rukun Islam kelima itu, agar benar-benar memperhatikan kesehatan sebagai salah satu nikmat terbesar dari Allah SWT. Budayakan pola hidup CERDIK untuk kesehatan yang lebih baik.
- C = Cek kesehatan secara berkala
- E = Enyahkan asap rokok
- R = Rajin berolah raga/beraktivitas fisik
- D = Diet yang sehat dengan banyak mengkonsumsi buah dan sayur dengan kalori seimbang
- I = Istirahat yang cukup
- K = Kelola stress dengan baik
Post a Comment for "Istitho'ah Kesehatan Syarat Mutlak Pelunasan BPIH"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.