Era sebelum berlaku Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak sedikit pegawai atau pekerja mempertanyakan status kepesertaan pasangan suami istri yang sama-sama sebagai pegawai atau pekerja, apakah potongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan mereka cukup dari salah satu anggota pasangan saja, lalu anggota keluarga lainnya sebagai tanggungan, ataukah gaji dari keduanya (suami-istri) tetap harus dipotong juga? Kala itu pihak BPJS Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran yang intinya peserta pasangan suami istri yang sama-sama berstatus sebagai pegawai atau pekerja, gaji mereka masing-masing dipotong sebesar 5% (lima persen) tiap bulan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Setelah Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan diberlakukan sejak 18 September 2018 lalu, ketentuan di atas semakin diperjelas. Suami istri yang sama-sama berstatus sebagai pegawai atau pekerja, gaji mereka masing-masing harus tetap dipotong sebesar 5% (lima persen) untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Jika pasangan suami istri itu memiliki hak kelas perawatan yang berbeda, maka masing-masing dari pasangan suami istri tersebut, termasuk anak mereka, berhak memilih kelas perawatan tertinggi di antara keduanya.
Ketentuan di atas ditegaskan dalam Perpres 82/2018 Pasal 14 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
- Dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan Pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing Pemberi Kerja dan membayar Iuran.
- Suami, istri, dan anak dari Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
PPU, yang merupakan singkatan dari Pekerja Penerima Upah, adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah. Yang termasuk dalam PPU, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres 28/2018 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pegawai Negeri Sipil;
- Prajurit;
- Anggota Polri;
- Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Pegawai Swasta; dan
- Pekerja/Pegawai yang tidak termasuk harus a sampai dengan huruf g yang menerima Gaji atau Upah.
Pemotongan sebesar 5% dari gaji PPU di atas diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) Perpres 82/2018. (Baca juga : Perpres 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan)
Post a Comment for "Jangan Kaget, Potongan Gaji Untuk Iuran BPJS Kesehatan Bagi Suami Istri Sama-Sama Pegawai"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.