Terkait dengan berita pelarangan resmi penggunaan istilah "wisata religi" untuk haji dan umrah yang disampaikan oleh pemerintah Saudi, perlu digarisbawahi bahwa pelarangan tersebut hanya sebatas pelarangan penggunaan istilah "wisata religi" (as-siyaahah ad-diiniyyah) untuk umrah dan haji, sama sekali bukan pelarangan kegiatan wisata atau semacam city tour di negeri yang diberkahi itu.
Pelarangan penggunaan istilah "wisata religi" untuk haji dan umrah itu, semata-mata karena Pemerintah Saudi ingin menjaga kemurnian makna atau pengertian dari haji dan umrah sebagai bentuk ibadah khusus yang tidak boleh disamakan dengan makna atau pengertian "wisata religi" yang bermakna umum dan bahkan mencakup semua dimensi kepercayaan atau agama yang ada, tidak hanya Islam.
Baca juga: Mengapa Saudi Melarang Penggunaan Istilah Wisata Religi Untuk Haji dan Umrah?
Baca juga: Mengapa Saudi Melarang Penggunaan Istilah Wisata Religi Untuk Haji dan Umrah?
Thaif, salah satu kota bersejarah, lebih kurang 89 km Tenggara Kota Makkah, Arab Saudi |
Baca juga: Pemerintah Saudi Resmi Melarang Penggunaan Istilah Wisata Religi Untuk Haji dan Umrah
Kegiatan city tour justru makin digalakkan, terbukti dengan dikeluarkannya kebijakan baru oleh Pemerintah Saudi. Terhitung sejak awal tahun 1440 Hijriyah (akhir tahun 2018), pemegang visa umrah secara resmi diizinkan berkunjung ke semua kota di Saudi Arabia. Sebelumnya, visa umrah hanya berlaku di dua kota saja, yakni Makkah dan Madinah. Dengan aturan baru ini, jemaah pemegang visa umrah bisa berkunjung ke Kota Thaif, Al-Ula, Jeddah, Riyadh, dan sejumlah kota lainnya di Arab Saudi, apalagi mengingat masa berlaku visa umrah adalah 30 hari.
Keterangan yang disampaikan oleh pihak Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, aturan baru terkait ruang lingkup penggunaan visa di atas, merupakan implementasi dari Program Saudi Vision 2030 yang salah satu diantaranya Saudi menargetkan kunjungan jemaah haji dan umrah mencapai 30 juta orang pada tahun 2030.
Baca juga: Kini Visa Umrah Berlaku di Semua Kota Arab Saudi
Belum ada penjelasan resmi, apakah perluasan ruang lingkup penggunaan visa umrah itu berlaku pula untuk visa haji atau tidak, tetapi jika dikaitkan dengan subtansi Program Saudi Vision 2030, maka perluasan ruang lingkup penggunaan visa haji seyogyanya menjadi sebuah keniscayaan pula sebagaimana halnya visa umrah.
Post a Comment for "Saudi Hanya Melarang Penggunaan Istilah Wisata Religius Untuk Haji dan Umrah, Tidak Melarang Kegiatan City Tour"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.