Terhitung sejak musim haji tahun 2019 ini, untuk pertama kalinya biaya Visa Progresif Haji ditanggung oleh jemaah. Besaran biaya Visa Progresif Haji, sampai sejauh ini sama dengan besaran biaya Visa Progresif Umrah, yaitu sebesar 2000 Riyal Saudi Arabia. Jika dikonversi ke rupiah, 2000 Riyal Saudi itu kurang lebih setara dengan 8 juta Rupiah (tergantung kurs yang berlaku saat pembayaran akan dilakukan)
Perbedaan Visa Progresif Haji dengan Visa Progresif Umrah terutama dalam hal tempo pemberlakuannya. Untuk haji, visa progresifnya berlaku bagi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya kurang dari 3 tahun. Sementara umrah, visa progresifnya diberlakukan pada jemaah umrah yang sudah pernah melaksanakan umrah sebelumnya kurang dari 2 tahun.
Sebagai contoh, jika seorang jemaah yang akan berangkat haji tahun 2019 ini sudah pernah berhaji sebelumnya dan jarak waktu antara haji yang akan dilaksanakan saat ini dengan haji yang telah dilaksanakan sebelumnya adalah kurang dari 3 tahun, maka jemaah tersebut sudah bisa dipastikan akan dikenakan biaya visa progresif dengan nominal seperti di atas. Dan biaya visa progresif ini akan ditagihkan satu paket dengan biaya pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
Jemaah yang tidak akan dikenakan biaya visa progresif adalah yang belum pernah melaksanakan ibadah haji dan/atau jemaah yang sudah pernah haji namun pelaksanaan hajinya sudah lebih dari batas waktu pemberlakukan visa progresif alias sudah lebih dari 3 tahun.
Pada musim haji tahun sebelumnya, musim haji 2018, Visa Progresif Haji ini sebenarnya juga sudah berlaku, namun pembiayaan Visa Progresif Haji tahun lalu tidak dibebankan kepada jemaah melainkan dibayarkan dari komponen indirect cost (biaya tak langsung) yang berasal dari dana optimalisasi. Baru mulai musim haji tahun 2019 ini, untuk pertama kalinya biaya Visa Progresif Haji ini dialihkan menjadi beban personal jemaah.
Musim haji tahun 2018 kemarin, tercatat lebih dari 800 jemaah haji Indonesia yang memenuhi kriteria pemberlakuan Visa Progresif Haji, tapi pertanyaannya mengapa biaya visa progresif mereka tidak ditanggung secara personal oleh masing-masing jemaah?
Jawaban atas pertanyaan di atas pernah disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kemenag RI, Ramadhan Harisman, pada saat beliau masih menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji. Jawaban beliau saat itu adalah sebagai berikut:
"Karena kepastian pemberlakuan biaya (Visa Progresif Haji) saat itu baru diberitahukan Pemerintah Saudi setelah BPIH 2018 sudah ditetapkan Pemerintah kita, maka tidak mungkin jemaah dikenakan biaya tambahan". Dan, masih menurut Ramadhan Harisman, "Karena sifatnya mendesak saat itu, maka kami minta persetujuan DPR untuk membayar biaya visa progresif jemaah menggunakan dana cadangan"
Perbedaan Visa Progresif Haji dengan Visa Progresif Umrah terutama dalam hal tempo pemberlakuannya. Untuk haji, visa progresifnya berlaku bagi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya kurang dari 3 tahun. Sementara umrah, visa progresifnya diberlakukan pada jemaah umrah yang sudah pernah melaksanakan umrah sebelumnya kurang dari 2 tahun.
Sebagai contoh, jika seorang jemaah yang akan berangkat haji tahun 2019 ini sudah pernah berhaji sebelumnya dan jarak waktu antara haji yang akan dilaksanakan saat ini dengan haji yang telah dilaksanakan sebelumnya adalah kurang dari 3 tahun, maka jemaah tersebut sudah bisa dipastikan akan dikenakan biaya visa progresif dengan nominal seperti di atas. Dan biaya visa progresif ini akan ditagihkan satu paket dengan biaya pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
Jemaah yang tidak akan dikenakan biaya visa progresif adalah yang belum pernah melaksanakan ibadah haji dan/atau jemaah yang sudah pernah haji namun pelaksanaan hajinya sudah lebih dari batas waktu pemberlakukan visa progresif alias sudah lebih dari 3 tahun.
Biaya Visa Progresif Haji ditanggung oleh Jemaah mulai musim haji tahun 2019 ini |
Musim haji tahun 2018 kemarin, tercatat lebih dari 800 jemaah haji Indonesia yang memenuhi kriteria pemberlakuan Visa Progresif Haji, tapi pertanyaannya mengapa biaya visa progresif mereka tidak ditanggung secara personal oleh masing-masing jemaah?
Jawaban atas pertanyaan di atas pernah disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kemenag RI, Ramadhan Harisman, pada saat beliau masih menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji. Jawaban beliau saat itu adalah sebagai berikut:
"Karena kepastian pemberlakuan biaya (Visa Progresif Haji) saat itu baru diberitahukan Pemerintah Saudi setelah BPIH 2018 sudah ditetapkan Pemerintah kita, maka tidak mungkin jemaah dikenakan biaya tambahan". Dan, masih menurut Ramadhan Harisman, "Karena sifatnya mendesak saat itu, maka kami minta persetujuan DPR untuk membayar biaya visa progresif jemaah menggunakan dana cadangan"
Post a Comment for "Visa Progresif Haji 2000 Riyal Saudi Ditanggung Jemaah Mulai Musim Haji 2019 Ini"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.