Keluarnya kebijakan baru ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama RI, Prof. Nizar. "Saya sudah konfirmasi dan pengumuman itu benar adanya", jelas Prof. Nizar seperti dikutip dalam laman resmi Kementerian Agama RI hari ini (24/4/2019).
Sebagai tindak lanjut, Dirjen PHU sudah melayangkan Surat Edaran ke seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Dengan kebijakan baru tersebut, maka proses penerbitan visa bagi jemaah calon haji maupun umrah tahun ini bisa dilaksanakan tanpa harus melakukan rekam biometrik terlebih dahulu.
Rekam biometrik tetap dibutuhkan, tetapi tidak menjadi syarat penerbitan visa. Dirjen PHU menegaskan, rekam biometrik akan dilakukan di Bandara Madinah dan Jeddah, kecuali bagi jemaah yang sudah telanjur melakukan perekaman di Tanah Air.
Kementerian Agama RI melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Dr. Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa proses perekaman melalui VFS Tasheel di Indonesia tetap dibuka. Namun, layanan itu semantara ini dibatasi hanya untuk jemaah-jemaah dari daerah yang aksesnya mudah ke lokasi perekaman. Untuk jemaah-jemaah dari wilayah-wilayah kepulauan yang jaraknya jauh, proses perekaman akan dilakukan saat tiba di Madinah dan/atau di Jeddah.
Keluarnya kebijakan baru di atas merupakan salah satu bukti bahwa Pemerintah Saudi Arabia benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan akhirnya mengakomodir usulan dan harapan mayoritas masyarakat muslim Indonesia yang sempat merasa keberatan dengan penerapan biometrik sebagai syarat penerbitan visa haji maupun umrah.
Post a Comment for "Rekam Biometrik Batal Jadi Syarat Penerbitan Visa Haji dan Umrah"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.