Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit (SPM RS) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang harus disediakan oleh rumah sakit. SPM RS
pada dasarnya merupakan spesifikasi teknis mengenai tolok ukur pelayanan
dasar minimal yang harus diberikan oleh rumah sakit.
Hingga saat ini, regulasi yang mengatur SPM RS adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008
Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Dalam Kepmenkes tersebut, ada 21 jenis pelayanan yang wajib disediakan oleh rumah sakit, dan tiap jenis pelayanan tersebut memiliki indikator/parameter dan standar yang harus dipenuhi. Dua puluh satu jenis pelayanan dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pelayanan gawat darurat
- Pelayanan rawat jalan
- Pelayanan rawat inap
- Pelayanan bedah
- Pelayanan persalinan dan perinatologi
- Pelayanan intensif
- Pelayanan radiologi
- Pelayanan laboratorium patologi klinik
- Pelayanan rehabilitasi medik
- Pelayanan farmasi
- Pelayanan gizi
- Pelayanan transfusi darah
- Pelayanan keluarga miskin
- Pelayanan rekam medis
- Pengelolaan limbah
- Pelayanan administrasi manajemen
- Pelayanan ambulans/kereta jenazah
- Pelayanan pemulasaraan jenazah
- Pelayanan laundry
- Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit
- Pencegah Pengendalian Infeksi
Untuk jenis pelayanan pertama, yakni pelayanan gawat darurat, terdapat 9 indikator, lengkap dengan nilai standar dari masing-masing indikator atau parameter, yakni sebagai berikut:
- Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa, nilai standar: 100%;
- Jam buka Pelayanan Gawat Darurat, nilai standar: 24 jam;
- Pemberi pelayanan gawat darurat yang bersertifikat BLS/PPGD/GELS/ALS yang masih berlaku, nilai standar: 100%
- Ketersediaan tim penanggulangan bencana, nilai standar: 1 (satu) Tim
- Waktu tanggap pelayanan Dokter di Gawat Darurat, nilai standar: kurang dari atau maksimal 5 menit terlayani, setelah pasien datang;
- Kepuasan Pelanggan, nilai standar: lebih dari atau minimal 70%;
- Kematian pasien < 24 Jam, nilai standar: kurang dari atau maksimal 2 (dua) per seribu (pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam);
- Khusus untuk RS Jiwa, pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 Jam, nilai standar: 100%;
- Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar, nilai standar: 100% (tidak ada satupun pasien yang diharuskan membayar uang muka untuk pelayanan gawat darurat)
Selengkapnya tentang jenis-jenis pelayanan lainnya, berikut indikator/parameter maupun nilai standar dari setiap indikator atau parameter bisa dilihat dalam tautan ini: Indikator dan Nilai Standar Tiap Variabel SPM Rumah Sakit.
Post a Comment for "Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.