Sama seperti tahun lalu, musim haji tahun 2019 ini, semua koper (termasuk paspor) jemaah harus diberi tanda yang jelas, karena ini terkait langsung dengan kepentingan kemudahan pihak Maktab dalam mengelompokkan dan mengangkut koper jemaah dari Bandara Arab Saudi (Madinah maupun Jeddah) menuju hotel yang ditempati oleh jemaah.
Untuk diketahui, jemaah haji Indonesia dari seluruh embarkasi sudah tidak perlu mengurus bagasinya saat tiba di Bandara Arab Saudi, karena sejak dari pengurusan bea cukai, bagasi jemaah akan diurus oleh pihak Maktab Wukala Almuwahhad dan diantar sampai hotel jemaah.
Terkait dengan pemberian tanda pada koper maupun paspor jemaah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) baru-baru ini telah mengeluarkan edaran ke Kakanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Menurut edaran tersebut, ketentuan pemberian tanda, baik pada koper maupun paspor, masih sama dengan ketentuan yang diberlakukan pada musim haji tahun 2018 lalu.
Hal-hal penting yang disampaikan dalam edaran Dirjen PHU baru-baru ini adalah sebagai berikut:
Pertama, sesuai dengan aturan penerbangan, koper tidak diperkenankan diikat dengan tali atau jaring, tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna yang berbeda sesuai rombongan dalam kloter. Setiap kloter dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 - 10: merah, kuning, biru, coklat, hijau, putih, orange, ungu, hitam, dan merah muda, sebagaimana dijelaskan dalam video di atas.
Loading...
Ketiga, koper jemaah yang berangkat gelombang kedua, diberi identitas warna sesuai warna sektor yang memuat nama jemaah, nama dan nomor hotel, dan nomor rombongan. Di Makkah, jemaah haji Indonesia terbagi dalam 11 sektor dengan urutan warna dari sektor 1 sampai 11 sebagai berikut: hijau, abu-abu, ungu, merah muda, putih, kuning, merah, biru muda, biru tua, coklat, dan hitam, sebagaimana dijelaskan dalam video di atas.
Keempat, jemaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan dengan berat maksimal 32kg untuk koper, dan 7kg untuk tas kabin.
Kelima, jemaah tidak diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan (koper, tas kabin, dan tas paspor) yang di berikan pihak penerbangan.
Keenam, jemaah tidak diperkenankan memasukkan air zamzam ke dalam koper. Jika masih ditemukan, koper akan dibongkar oleh pihak penerbangan.
Ketujuh, barang yang dilarang dibawa selama penerbangan yaitu: bahan yang mengandung radioaktif, magnit, yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak.
Dijen PHU menghimbau jemaah untuk menaruh barang berharga dan obat-obatan di tas tenteng atau kabin, bukan di bagasi.
Post a Comment for "Aturan Pemberian Tanda Khusus Pada Koper dan Paspor Haji 2019 Mengikuti Ketentuan 2018"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.