Pertanyaan Paling Sering Diajukan Terkait Karawang Sehat

Skema Administratif  Proses Penerbitan Surat Jaminan Karawang Sehat

Sebenarnya apa sih Karawang Sehat itu?
Karawang Sehat adalah nama yang digunakan untuk  Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)  Kabupaten Karawang. Kabupaten/Kota yang lain memiliki nama tersendiri untuk Jamkesda mereka. DKI Jakarta misalnya, menggunakan nama KJS (Kartu Jakarta Sehat). Kabupaten Purwakarta memakai nama JAMPIS (Jaminan Kesehatan Purwakarta Istimewa).

Untuk siapa saja Karawang Sehat itu?
Karawang Sehat disediakan secara khusus untuk warga Kabupaten Karawang yang memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan apapun,  termasuk belum memiliki JKN KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat).

Apakah warga Karawang yang tidak miskin boleh menggunakan Karawang Sehat?
Tidak boleh.  Sekali lagi,  Karawang Sehat hanya dikhususkan bagi warga Karawang yang miskin atau tidak mampu dan belum memiliki jaminan kesehatan apapun. Bagi yang tidak tergolong miskin, sangat dianjurkan untuk mendaftarkan diri (dan keluarga)  menjadi peserta mandiri JKN melalui BPJS Kesehatan,  dengan memilih Kelas Manfaat sesuai dengan kemampuan, Kelas 1, Kelas 2 atau Kelas 3.

Tapi kalau mendaftar di BPJS Kesehatan tidak bisa langsung aktif,  harus menunggu 14-28 hari baru bisa membayar dan aktif Kartunya.
Betul, karena itu mendaftar di BPJS Kesehatan jangan menunggu setelah jatuh sakit.  Ibarat  menyediakan payung,  jangan pergi ke pasar atau toko untuk membeli payung setelah hujan turun apalagi jika hujannya sangat deras. Siapkanlah payung sebelum hujan turun. Demikian pula halnya dengan JKN,  siapkanlah sebelum jatuh sakit.

Baca juga: Saat-Saat Ketika Rumah Sakit Ikut Terzalimi Oknum Peserta JKN

Bagaimana kalau ada warga Karawang tidak miskin tapi mengajukan Karawang Sehat?
Petugas akan menginformasikan bahwa hal itu termasuk perbuatan mengambil hak orang miskin. Perlu diketahui pula,  mengambil hak orang miskin tergolong sebagai orang yang mendustakan agama.  Resikonya sangat besar,  dunia-akhirat.  Karena itu,  sangat diharapkan,  bagi orang yang tidak diuji dengan kemiskinan oleh Allah,  bersyukurlah,  dan kalau perlu bertekatlah menjadi orang tua asuh untuk meringankan beban hidup orang miskin. Bukankah tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah?!

Apakah Karawang sehat punya Kartu sebagai tanda peserta Karawang Sehat?
Karawang Sehat tidak menerbitkan Kartu. Karawang Sehat tidak ingin menambah koleksi jumlah kartu untuk layanan yang sejatinya sudah bisa terwakili dengan kartu yang ada. 

Kalau begitu,  apa dong yang  menjadi tanda bahwa seseorang adalah peserta Karawang Sehat?
Satu-satunya tanda adalah orang tersebut ada dalam basis data kepesertaan Karawang Sehat.
Pihak rumah sakit atau puskesmas,  bagaimana mereka bisa tahu kalau seorang pasien adalah peserta Karawang Sehat?
Petugas akan meminta dokumen kependudukan pasien berupa Kartu Keluarga (KK)  dan/atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)  dan berdasarkan data pada dokumen tersebut pihak rumah sakit atau puskesmas akan mengecek kesesuaiannya dengan basis data kepesertaan Karawang Sehat. Jika pasien tersebut adalah peserta Karawang Sehat,  maka di aplikasi kepesertaan akan tercantum datanya.

Bagaimana kalau tidak ada di basis data,  sementara pasiennya benar-benar miskin,  belum punya jaminan apapun,  dan sakit bahkan harus dirawat di rumah sakit atau puskesmas?
Selama ada surat rekomendasi dari Dinsos (Dinas Sosial) yang menyatakan bahwa pasien tersebut benar-benar miskin,  maka penjaminan Karawang Sehat bisa diproses.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses penjaminan Karawang Sehat?
Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap,  hanya butuh waktu beberapa menit untuk menyelesaikan proses penjaminan Karawang Sehat. Yang seringkali menghambat proses penjaminan tersebut adalah dokumen kependudukan pasien tidak ada atau tidak valid.

Apakah ada batas waktu untuk mengurus persyaratan penjaminan Karawang Sehat?
Ada.  Di dunia ini segala sesuatu harus ada batasnya,  agar ada kepastiannya. Demi kemaslahatan semua pihak,  baik pihak pasien maupun pihak rumah sakit atau puskesmas yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan, regulasi mengatur batas waktu maksimalnya adalah 3 hari kerja dihitung sejak pasien masuk rumah sakit atau puskesmas. Perhatikan,  3 hari kerja,  bukan 3 hari kalender.  Tanggal merah,  Sabtu, Ahad atau hari libur tidak dihitung.

Mengapa batas waktunya tidak ditetapkan lebih lama?
Kita tidak ingin lama-lama menggantung harapan banyak orang untuk memperoleh kepastian sesuatu yang sangat penting. Pasien tidak boleh lama-lama menunggu kepastian  penjaminan Karawang Sehat. Rumah Sakit atau Puskesmas juga tidak boleh lama-lama menunggu kepastian jaminan pembiayaan atas pelayanan kesehatan yang mereka sudah berikan. Kalau mau ideal,  sebelum kering keringat para petugas,  jaminan pembiayaan sudah harus terselesaikan. Jadi untuk apa minta penetapan batas waktu yang lebih lama lagi?!

Untuk urusan dokumen kependudukan,  butuh waktu yang terkadang bisa lebih dari 3 hari kerja. Bagaimana menyikapinya?
Cara terbaik menyikapinya adalah jangan biasakan menunggu setelah pasien masuk rumah sakit baru pontang-panting mengurus dokumen kependudukan. Manfaatkan sebaik-baiknya waktu sehat warga untuk mengurus atau melengkapi dokumen kependudukan yang notabene memang wajib bagi setiap warga negara. Pertemuan-pertemuan rutin di tingkat kecamatan maupun desa dalam forum Minggon misalnya, bisa dimanfaatkan untuk memastikan dan/atau mengevaluasi cakupan kepemilikan dokumen kependudukan warga; siapa yang sudah, siapa yang belum; dan segera membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait jika ditemukan ada warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, tanpa menunggu setelah mereka jatuh sakit.

3 comments for "Pertanyaan Paling Sering Diajukan Terkait Karawang Sehat"

  1. Assalamualikum,wr ,wb maaf pak dokter boleh saya mengajukan pertanyaan terkait peserta JKN KIS ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apakah peserta ks klo berobat ke rumah saki5 harus je puskesmas dul7,atau bisa langsung ke rumah sakit?

      Delete
    2. Tatanan pelayanan kesehatan kita mengenal sistem rujukan berbasis jenjang kompetensi, yg dimulai dari jenjang pelayanan primer (puskesmas). Kasus/penyakit yang masih wilayah jenjang kompetensi puskesmas, tidak perlu dibawa ke rumah sakit. Yang bisa memutuskan apakah kasus/penyakit seseorang harus dirujuk ke rumah sakit atau tidak adalah dokter di layanan primer, bukan pasien atau keluarga pasien, juga bukan PSM misalnya. Ketentuan ini berlaku pada semua layanan yg dibiayai oleh pemerintah. Berbeda kalau pasien mau bayar mandiri, bisa memutuskan untuk langsung ke rumah sakit, baik rumah sakit di dalam negeri maupun rumah sakit di luar negeri. Bebas mah kalau bayar mandiri.

      Delete

Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.