Tak Boleh Gunakan APBN, Akhirnya Inilah Skenario Pembiayaan Haji Kuota Tambahan 10 Ribu Jemaah

Kondisi kritis jemaah, terutama Lansia, tak jarang terjadi setelah menempuh penerbangan jarak jauh

Rencana semula untuk menyertakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam pembiayaan haji kuota tambahan 10 ribu jemaah, akhirnya kandas oleh sebuah regulasi yang disampaikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Sumber resmi di Kemenkeu menyebutkan, terkait pembiayaan haji, APBN hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasionalisasi petugas haji, bukan untuk membiayai kegiatan dan atau keperluan jemaah haji seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Dengan penegasan ini, maka sekarang sudah menjadi harga mati, bahwa pembiayaan haji kuota tambahan 10 ribu jemaah tahun 2019 ini, tidak boleh menggunakan APBN.

Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya, bahwa dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 23 April 2019 lalu disepakati tambahan anggaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebesar Rp 353 miliar sebagai konsekuensi dari tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah tahun ini. Dari Rp 353 miliar itu, sebesar Rp 183,7 miliar diantaranya, semula direncanakan akan dibiayai dari APBN Bagian Anggaran – Bendahara Umum Negara (BA-BUN).

Namun, menurut Menteri Agama (Menag) RI, sebagaimana disampaikan dalam situs resmi kementerian yang mengusung motto "ikhlas beramal" itu, bahwa setelah dilakukan kajian hukum disimpulkan hal tersebut tidak dapat dilakukan. “Regulasi tidak memungkinkan. Karena APBN hanya terkait langsung dengan petugas, sementara dengan jemaah kaitannya secara tidak langsung” tegas Menag.

Sebagai jalan keluar pembiayaan haji kuota tambahan, khususnya untuk mengatasi kekurangan sebesar Rp 183,7 miliar, Menag menyampaikan beberapa usulan alternatif. Pertama, menggunakan tambahan nilai manfaat keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurut Menag, BPKH bersedia menyediakan dana sebesar Rp 100 miliar dari tambahan nilai manfaat keuangan haji.

“Dari kekurangan Rp 183,7 miliar tersebut, Kemenag bersyukur BPKH bersedia untuk memberikan tambahan nilai manfaat keuangan haji, sehingga bisa menyisihkan Rp 100 miliar untuk menutup kekurangan tersebut. Tersisa Rp 83,7 miliar,” terang Menag.

Kedua, relokasi tambahan efisiensi pengadaan layanan di Arab Saudi oleh Kementerian Agama. Menag menjelaskan, realisasi penggunaan dana pengadaan akomodasi di Makkah ternyata dapat dilakukan efisiensi sebesar Rp 50 miliar. “Setelah pada raker sebelumnya, 23 April 2019 lalu relokasi efisiensi pengadaan akomodasi di Makkah bisa menyisihkan Rp 50 miliar, sekarang hal yang sama bisa dilakukan kembali, sehingga kekurangan pembiayaan tinggal Rp 33,7 miliar” lanjut Menag.

Untuk mengatasi kekurangan sebesar Rp 33,7 miliar itu, Menag menyodorkan tiga langkah rasionalisasi anggaran. Pertama, penyesuaian jumlah kloter untuk 10 ribu jemaah, yang semula dirancang 25 kloter, dipangkas menjadi 20 kloter.

Rasionalisasi kedua, melakukan penghapusan biaya safeguarding khusus untuk 10 ribu jemaah, dengan asumsi tidak lagi diperlukan untuk tambahan 10 ribu jemaah tersebut. Meskipun demikian, Menag menegaskan, biaya safeguarding untuk kuota sebelumnya tetap ada, dan biaya safeguarding itu diasumsikan menjadi satu paket untuk keseluruhan jemaah, termasuk di dalamnya kuota tambahan.

Rasionalisasi ketiga, masih menurut Menag, melakukan penyesuaian biaya satuan manasik haji di level Kantor Urusan Agama (KUA). Semula Panitia Kerja (Panja) telah menyepakati biaya satuan manasik haji di level KUA sebesar Rp 85 ribu per jemaah. Namun, karena anggaran tidak dapat dipenuhi dari APBN BA-BUN maka pilihannya adalah rasionalisasi biaya satuan manasik menjadi Rp 63.092,- per jemaah.

Total anggaran yang bisa diperoleh dari tiga langkah rasionalisasi di atas, kata Menag, adalah sebesar Rp 33,7 miliar. Dengan demikian, masih menurut Menag, pembiayaan haji bagi 10 ribu jemaah kuota tambahan tahun ini bisa dilakukan, tanpa harus menyertakan sumber dari APBN yang ternyata memang tidak diperbolehkan oleh regulasi.

Membaca Potensi Resiko

Sebagai anggota masyarakat yang merasa terpanggil memantau penyelenggaraan haji, saya memberi catatan khusus atas langkah rasionalisasi anggaran yang dirancang oleh Kemenag RI, teristimewa langkah rasionalisasi pertama dan ketiga. Penyesuaian jumlah kloter bagi jemaah haji kuota tambahan, sebagaimana dalam rasionalisasi pertama, dari rencana semula 25 kloter menjadi 20 kloter, mengingatkan saya pada fenomena Angkot (angkutan kota) berkapasitas 10 orang yang "terpaksa" (atau "dipaksa") dipadati penumpang yang lebih banyak dari kapasitas tersebut.

Perlu menjadi perhatian, komposisi jemaah haji Indonesia masih diwarnai dengan kelompok lansia dalam jumlah yang sangat signifikan dari tahun ke tahun, lebih-lebih dalam kuota tambahan tahun ini yang memang pemerintah lebih mendahulukan lansia. Dengan struktur usia yang rentan, ditambah dengan resiko kesehatan penerbangan haji lebih kurang 10 jam melewati zona perbedaan waktu antar benua, tingkat kenyamanan penerbangan, bagaimanapun akan ikut mempengaruhi ketahanan jemaah.

Berbagai gangguan kesehatan akibat fenomena Jet Lag berpotensi meningkat dalam suasana penerbangan jauh yang kurang nyaman. Dan, resiko kesehatan ini akan bertambah lagi, khususnya bagi jemaah lansia pada kloter-kloter yang tergabung dalam perjalanan haji Gelombang Dua, karena setelah sampai di Bandara Jeddah, jemaah kemudian harus meneruskan perjalanan darat menuju Makkah dalam kondisi berpakaian ihram dan telah berniat umrah sejak dari miqot makani, untuk selanjutnya menuju Masjidil Haram melaksanakan thawaf, sa'i dan tahallul.



Berbeda dengan jemaah kloter-kloter haji Gelombang Satu yang mendarat di Bandara Madinah, ritual umrahnya dilakukan bukan pada saat kedatangan di Kota Nabi itu, tetapi dilakukan setelah para jemaah meninggalkan Madinah menuju Makkah, dengan titik miqot makani di Zulhulaifah atau Bir Ali. Resiko kesehatan penerbangan bagi jemaah Gelombang Satu, Lansia khususnya, meningkat pada periode pemulangan, lebih-lebih Gelombang Satu penerbangan awal, karena jarak waktu antara berakhirnya fase Armina (kadang di sebut Armuzna) yakni Arafah-Muzdalifah-Mina sebagai puncak-puncak haji, dengan tanggal pemulangan jemaah relatif lebih singkat. Stamina jemaah yang terkuras selama fase Armina, jika kemudian harus langsung berhadapan dengan perjalanan udara jarak jauh, maka peningkatan resiko kesehatan, terutama bagi para Lansia sekali lagi, perlu menjadi perhatian khusus.




Mengenai rasionalisasi ketiga, yakni reduksi biaya satuan manasik menjadi Rp 63.092,- per jemaah dari rencana semula Rp 85.000,- mengingatkan saya pada paket hemat konsumsi yang mudah-mudahan tidak mengurangi segi kualitas nutrisi. Dan yang lebih krusial lagi, publik sangat berharap, tidak ada pengurangan biaya satuan konsumsi jemaah selama di tanah suci, hanya karena kebutuhan rasionalisasi anggaran untuk menutupi pembiayaan haji kuota tambahan 10 ribu jemaah.


Jika potensi resiko di atas bisa dihindari, saya yakin publik akan tega menyaksikan keberangkatan haji kuota tambahan 10 ribu jemaah terlaksana pada musim haji tahun ini. Jika tidak, menurut hemat saya, pemberangkatan jemaah kuota tambahan itu lebih baik ditunda tahun depan agar mereka bisa menikmati rangkaian operasional haji yang direncanakan lebih matang, terutama (meski tidak terbatas) rencana penganggaran atau pembiayaannya. Atau, pilihan lain, serahkan saja sepenuhnya tambahan kuota tersebut kepada pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) agar tidak mengganggu tata kelola haji reguler yang sudah direncanakan dengan baik sebelumnya. Ini demi kepentingan seluruh jemaah tanpa kecuali. Toh, pihak SAPUHI (Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia), melalui Ketua Umumnya Syam Resfiadi menyatakan siap mengisi kuota tambahan 10 ribu jemaah itu jika pemerintah menyerahkannya kepada PIHK.

Last but not least, pelajaran berharga yang kita petik dari fakta kuota tambahan haji ini adalah, negosiasi diplomatik permintaan tambahan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi tidak dilarang, tetapi akan lebih bijak jika langkah itu ditempuh setelah dipastikan terlebih dahulu bahwa ada dukungan anggaran yang memadai jika permintaan tambahan kuota itu dikabulkan kapanpun. Kesannya sangat tidak elok, jika anggarannya bersumber dari reduksi berbagai satuan biaya layanan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Bahkan, dengan mengedepankan istilah rasionalisasi anggaran, seolah-olah penganggaran operasional haji sebelumnya tidak rasional.

 'Alaa kulli hal, dari lubuk hati yang paling dalam, doa-doa terbaik hendaknya terus kita panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga pemerintah selalu diberi kekuatan untuk mengelola jemaah haji dengan baik, kuota reguler maupun kuota tambahan, dan seluruh jemaah bisa melaksanakan semua rangkaian ibadah haji  dengan lancar, berangkat dalam kedaan sehat walafiat, pulang ke tanah air juga dalam keadaan sehat walafiat, membawa predikat haji yang mabrur/mabrurah, dan membuka peluang lebih besar lagi bagi keberkahan negeri Indonesia tercinta menuju baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Aamiin Ya Rabbal'alamin.

Catatan Lepas: Seluruh konten dalam situs ini tersedia gratis di Google Play Store. Jika berkenan, langsung saja menuju TKP di link ini: Play Store for La Ode Ahmad

Post a Comment for "Tak Boleh Gunakan APBN, Akhirnya Inilah Skenario Pembiayaan Haji Kuota Tambahan 10 Ribu Jemaah"