Teken Kontrak Layanan Transportasi Haji, Kemenag RI Larang Keras Pungutan Kepada Jemaah

Armada Bus Shalawat dari Perusahaan Transportasi Rawahil. Musim haji 2018, nomor kode 11 melayani rute perjalanan pulang-pergi Misfalah-Masjidil Haram (Foto: Dokumen Pribadi)
Delapan perusahaan transportasi Arab Saudi sudah menandatangani kontrak kerjasama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Staf Teknis Haji (STH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah baru-baru ini terkait layanan angkutan darat jemaah haji Indonesia antar kota perhajian, maupun transportasi "Shalawat" (Shalat Lima Waktu) dari pondokan haji ke Masjidil Haram.

Delapan perusahaan angkutan darat dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Hafil
  2. Rawahil Al-Mashaer Co.
  3. Abu Sarhad
  4. Durrat Al-Munawwarah Transport Co.
  5. Al Massa Al-Mutamayezh Transport
  6. Rabitat Makkah Co.
  7. Saptco
  8. Rawahil
Enam perusahaan angkutan yang pertama akan melayani rute perjalanan antar kota perhajian, yaitu: Madinah ke Makkah, Jeddah ke Makkah, Makkah ke Madinah, dan Makkah ke Jeddah. Sedangkan dua perusahaan angkutan terakhir (Saptco dan Rawahil) akan melayani rute perjalanan pulang pergi (PP) dari Hotel ke Masjidil Haram, Makkah Al-Mukarramah. Dalam setiap harinya, nanti ada 448 unit armada Bus Shalawat yang akan dioperasikan oleh kedua perusahaan tersebut.
Pihak STH mengingatkan perwakilan perusahaan transportasi tersebut di atas agar menyediakan pengemudi bus yang ramah dan juga pelayanan yang baik. Selain itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Sri Ilham Lubis, meminta kepada perusahaan agar menyediakan pengemudi yang berasal dari Indonesia agar memudahkan jemaah untuk berkomunikasi.

Hal penting lainnya yang ditekankan oleh Kemenag RI adalah, tidak boleh ada pungutan-pungutan apapun, oleh siapapun, terkait dengan layanan transportasi di atas. Staf Teknis Haji/Konsul Haji KJRI, Endang Jumali,menegaskan: awak perusahaan transportasi dilarang keras memungut uang kepada jemaah. Dalam kontrak sudah ditegaskan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. “Kami melarang pungutan dalam bentuk apapun dan kami juga tidak memungut uang" tegas pejabat STH.
Contoh Armada Bus Shalawat dari Perusahaan Transportasi Saptco (Sumber: Kemenag RI)
Larangan keras di atas perlu menjadi perhatian penting para petugas yang mendampingi jemaah haji, dan bahkan harus memastikan implementasi larangan di atas benar-benar terlaksana dengan baik di lapangan. Jangan sampai ada oknum petugas yang malah memobilisasi pungutan-pungutan kepada jemaah dengan istilah baksis atau istilah-istilah lainnya yang tidak jelas.

Post a Comment for "Teken Kontrak Layanan Transportasi Haji, Kemenag RI Larang Keras Pungutan Kepada Jemaah"