Armada Bus Shalawat dari Perusahaan Transportasi Rawahil. Musim haji 2018, nomor kode 11 melayani rute perjalanan pulang-pergi Misfalah-Masjidil Haram (Foto: Dokumen Pribadi) |
Delapan perusahaan angkutan darat dimaksud adalah sebagai berikut:
- Hafil
- Rawahil Al-Mashaer Co.
- Abu Sarhad
- Durrat Al-Munawwarah Transport Co.
- Al Massa Al-Mutamayezh Transport
- Rabitat Makkah Co.
- Saptco
- Rawahil
Pihak STH mengingatkan perwakilan perusahaan transportasi tersebut di atas agar menyediakan pengemudi bus yang ramah dan juga pelayanan yang baik. Selain itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Sri Ilham Lubis, meminta kepada perusahaan agar menyediakan pengemudi yang berasal dari Indonesia agar memudahkan jemaah untuk berkomunikasi.
Hal penting lainnya yang ditekankan oleh Kemenag RI adalah, tidak boleh ada pungutan-pungutan apapun, oleh siapapun, terkait dengan layanan transportasi di atas. Staf Teknis Haji/Konsul Haji KJRI, Endang Jumali,menegaskan: awak perusahaan transportasi dilarang keras memungut uang kepada jemaah. Dalam kontrak sudah ditegaskan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. “Kami melarang pungutan dalam bentuk apapun dan kami juga tidak memungut uang" tegas pejabat STH.
Contoh Armada Bus Shalawat dari Perusahaan Transportasi Saptco (Sumber: Kemenag RI) |
Post a Comment for "Teken Kontrak Layanan Transportasi Haji, Kemenag RI Larang Keras Pungutan Kepada Jemaah"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.