Tanggal 19 Juli 2019 adalah hari terakhir pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia Gelombang I dari Tanah Air menuju Bandara Madinah. Selanjutnya, jemaah calon haji Indonesia Gelombang II akan mulai diberangkatkan dari Tanah Air menuju Bandara King Abdul Aziz, Jeddah pada tanggal 20 Juli 2019.
Tidak seperti jemaah Gelombang I yang diarahkan langsung ke Madinah, jemaah calon Haji Gelombang II, nanti setelah tiba di Bandara Jeddah akan langsung diarahkan ke Makkah untuk menyelesaikan umrah dan persiapan puncak Haji.
Terkait kepentingan di atas, baru-baru ini Kementerian Agama RI mengeluarkan edaran yang isinya meminta kepada seluruh jemaah calon haji Indonesia Gelombang II agar mengenakan pakaian ihram sejak dari Bandara Embarkasi. Penegasan ini didasarkan pada pertimbangan lokasi Miqot (dalam hal ini Miqot Makani) bagi jemaah calon haji Indonesia Gelombang II (yang diterbangkan dari Tanah Air menuju Jeddah) adalah di Yalamlam.
Seperti diketahui, Yalamlam berada di daerah perbukitan sekitar 120 kilometer di sebelah Tenggara Makkah, merupakan Miqat Makani bagi jemaah yang datang dari arah Yaman dan Asia.
Awak pesawat selalu mengumumkan kepada seluruh jemaah apabila pesawat telah berada di titik koordinat yang tegak lurus dengan lokasi Yalamlam, karena saat itulah niat ihram para jemaah dimulai. Bepakaian ihramnya sejak dari bandara embarkasi, tetapi niat ihramnya dilakukan setelah memasuki kawasan Yalamlam. Dan, mengingat jenis haji yang dilaksanakan oleh Indonesia pada umumnya adalah jenis Haji Tamattu, yang mendahulukan pelaksanaan umrah, maka niat ihram di Yalamlam itu adalah niat ihram umrah, dengan lafadz sebagai berikut:
Ù„َبَّÙŠْÙƒَ اللَّـهُÙ…َّ عُÙ…ْرَØ©ً
Labbaika Allahumma umratan(Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah)
Atau membaca:
Ù†َÙˆَÙŠْتُ العُÙ…ْرَØ©َ ÙˆَØ£َØْرَÙ…ْتُ بِهاَ ِللهِ تَعاَلىَ
Nawaitu umratan wa ahramtu biha lillahi ta’ala(Aku niat umrah dan ihram karena Allah Ta'ala)
Bisa dibayangkan, jika jemaah tidak mengenakan pakaian ihram sejak dari Bandara Embarkasi, tetapi memakainya setelah berada di pesawat atau bahkan setelah mendekati lokasi Miqot, maka itu benar-benar akan sangat merepotkan sekali bagi jemaah.
Lokasi titik koordinat di atas kawasan Yalamlam itu, kira-kira 20-an menit menjelang mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Tak terbayangkan ribetnya jika para jemaah baru bergegas memakai pakaian ihram menjelang pesawat berada di atas kawasan Yalamlam, sementara saat itu pada umumnya jemaah sudah harus berada dalam kondisi duduk di kursi pesawat sambil mengenakan sabuk pengaman, karena proses persiapan landing pesawat beberapa menit kemudian akan dilakukan.
Edaran Kemenag RI agar jemaah mengenakan pakaian ihram sejak dari bandara embarkasi, di samping terkait dengan kepentingan pertimbangan-pertimbangan di atas, juga sekaligus menyesuaikan dengan komitmen Kementerian Haji Arab Saudi untuk memperkecil atau mengurangi waktu tunggu jemaah di bandara tujuan, dalam hal ini Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Memang ada fatwa dari ulama Arab Saudi, yang ditegaskan lagi dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, bahwa jemaah dari Indonesia diperbolehkan mengambil miqot di Bandara Jeddah. Namun demikian, hukum asal mengambil miqot untuk jemaah Indonesia adalah di Yalamlam.
Bahwa kemudian ada kekhawatiran jemaah melanggar larangan ihram ketika sudah berpakaian ihram, perlu diketahui bahwa larangan ihram itu sejatinya berlaku bukan pada saat jemaah mengenakan pakaian ihram, melainkan ketika jemaah sudah berniat ihram. Dan, lokasi berniat ihram adalah saat pesawat melintasi kawasan Yalamlam, bukan saat jemaah memakai pakaian ihram di embarkasi. Atas dasar ini, maka jika ada sebagian jemaah yang merasa kedinginan saat take off misalnya, sementara jemaah sudah dalam keadaan berpakaian ihram, tidak ada masalah jemaah menggunakan tutup kepala, atau menggunakan jaket, selama jemaah belum berniat ihram atau belum melintasi miqot di Yalamlam.
Berbeda halnya jika pesawat atau jemaah sudah melintasi miqot, semua larangan ihram sudah berlaku, termasuk larangan mengenakan tutup kepala, jaket dan lain-lain, sampai jemaah tahallul umrah, atau menyelesaikan seluruh rangkaian umrah yang telah diniatkan sejak dari miqot tadi.
Penting digarisbawahi, terutama oleh para petugas yang menyertai jemaah, baik TPHI (Tenaga Pemandu Haji Indonesia), TPIHI (Tenaga Pembimbing Ibadah Haji Indonesia), maupun TKHI (Tenaga Kesehatan Haji Indonesia), bahwa khusus petugas biasanya tidak dianjurkan mengenakan pakaian ihram sejak dari Bandara Embarkasi. Para petugas dianjurkan mengenakan pakaian ihram dan sekaligus berniat ihram di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Post a Comment for "Ini Jawaban Spesial Mengapa Jemaah Haji Gelombang II Diminta Memakai Ihram Sejak dari Embarkasi"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.