Beberapa hari lagi penerbangan haji Indonesia akan segera dimulai. Semua kloter haji yang tergabung dalam Gelombang I akan diterbangkan dari Tanah Air menuju Madinah, sesuai dengan jadwal masing-masing Kloter. Sementara, yang tergabung dalam Gelombang II akan diterbangkan dari Tanah Air menuju Jeddah untuk selanjutnya ke Makkah, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk masih-masing Kloter.
Penerbangan haji Gelombang I tahun ini akan berlangsung dari tanggal 07 sampai dengan 20 Juli 2019, sementara penerbangan Gelombang II akan dimulai sejak tanggal 20 Juli hingga 05 Agustus 2019. Masa operasional penerbangan haji Gelombang I lebih kurang 14 hari (pemberangkatan), sedangkan untuk Gelombang II berlangsung selama lebih kurang 17 hari (pemberangkatan).
Masa tinggal jemaah di Madinah, baik Gelombang I maupun Gelombang II, sama-sama lebih kurang 8 sampai dengan 9 hari. Yang berbeda, jemaah Gelombang I tinggal di Madinah sebelum pelaksanakan haji (alias sebelum wukuf), sedangkan jemaah Gelombang II tinggal di Madinah setelah pelaksanaan haji (atau setelah wukuf). Pelaksanaan wukuf (09 Dzulhijjah) pada musim haji tahun 1440 H / 2019 M ini bertepatan dengan hari Sabtu, 10 Agustus 2019.
Kegiatan utama jemaah haji Indonesia selama di Madinah adalah melaksanakan Arbain, yakni shalat wajib 5 waktu selama 40 waktu (8 hari) di Masjid Nabawi. Meskipun Arbain tidak menjadi bagian dari Syarat, Rukun, Wajib, maupun Sunnah Haji, namun nilai keutamaan Arbain sangat besar menurut keterangan beberapa Hadits. Karena itu, jemaah hendaknya menjadikan sebagai prioritas utama shalat wajib di Masjid Nabawi, bukan sholat di kamar Hotel atau bukan pula di tempat selain Masjid Nabawi.
Baca juga: Keindahan Masjid Bir Ali Madinah
Nilai keutamaan shalat di Masjid Nabawi yang melebihi 1000 kali lipat shalat di Masjid lainnya (kecuali Masjidil Haram) sangat disayangkan jika terlewatkan begitu saja tanpa udzur syar'i. Lebih disayangkan lagi jika Arbain tidak dilaksanakan hanya karena jemaah sibuk melaksanakan kegiatan-kegiatan remeh temeh lainnya, seperti shopping, ziarah dan lain-lain.
Kegiatan-kegiatan shopping, ziarah, sama sekali tidak dilarang selama jemaah berada di Madinah. Jemaah bahkan dianjurkan, namun waktunya jangan sampai mengorbankan waktu-waktu Shalat wajib di Masjid Nabawi. Kegiatan-kegiatan shopping maupun ziarah di Madinah waktunya bisa diatur, sementara waktu "Shalat Wajib" berjamaah dengan bermakmum langsung pada imam tetap Masjid Nabawi, waktunya tidak bisa diatur ulang lagi menurut selera jemaah, karena sudah paten sesuai jadwal baku yang berlaku di Kota Nabi itu.
Baca juga: Haji dan Kedalaman Makna Bilangan 7
Maka, sejatinya, Oleh-Oleh atau bingkisan paling berharga yang perlu diperjuangkan oleh jemaah haji di Madinah adalah kesadaran mendirikan shalat berjamaah di Masjid Nabawi, dan setelah pulang ke Tanah Air tetap berikhtiar mempertahankan kesadaran shalat berjamaah di Masjid (teristimewa laki-laki) hingga ajal datang menjemput, di manapun kita berada.
Post a Comment for "Oleh-Oleh atau Bingkisan Haji Paling Berharga di Madinah"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.