Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, gonjang-ganjing seputar isu kenaikan iuran JKN (Jaminan Kesehatan) atau lebih populer dengan istilah iuran BPJS Kesehatan, akhirnya benar-benar menjadi kenyataan. Kenaikan iuran dimaksud, berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan tanpa kecuali, termasuk segmen kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang preminya dibayar seluruhnya oleh pemerintah; segmen kepesertaan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang lebih populer dengan istilah Peserta Mandiri; segmen kepesertaan PPU (Pekerja Penerima Upah), maupun segmen kepesertaan BP (Bukan Pekerja).
Dalam Perpres 75/2019, kenaikan iuran PBI diatur dalam Pasal 29 sebagai berikut:
Pasal 29 (Sebelum Dirubah)
Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per orang per bulan.
Pasal 29 (Setelah Dirubah)
Ayat (1)
Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
Ayat (2)
Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
*****
Sementara itu, kenaikan iuran bagi Peserta PBPU alias Peserta Mandiri maupun Peserta BP diatur dalam Pasal 34, yakni:
Pasal 34 (Sebelum Dirubah)
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp 25.5OO,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) perorang perbulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Rp 51.0OO,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Pasal 34 (Setelah Dirubah)
Ayat (1)
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) perorang perbulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Rp 110.0OO,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Ayat (2)
Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
*****
Apa yang akan terjadi setelah kenaikan ini? Hanya Allah Yang Tahu, karena hanya Allah saja yang Maha Mengetahui segala sesuatu. Kita hanya berharap dan tentu saja berusaha, semoga tidak terjadi permasalahan besar yang berpotensi merugikan kita semua. Aamiin Ya Rabbal’alamin.
Post a Comment for "Sah, Akhirnya Iuran BPJS Kesehatan Benar-Benar Resmi Dinaikkan"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.