Janji Berangkatkan Jemaah Umrah Tak Terbukti, Pimpinan Travel Ditangkap Polres Bandara


Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno Hatta menangkap seorang berinisial Y (34 tahun) yang diketahui sebagai Komisaris Utama sebuah Travel bernama PT Duta Adhikarya Bersama. Penangkapan itu dilakukan setelah Travel tersebut terbukti tidak menepati janjinya memberangkatkan 46 calon jemaah umrah asal Bontang, Kalimantan Timur. Tersangka Y diketahui beralamat di Jalan Kapal Layar 5 No. 25 RT 021 Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh Tim Pengawas Umrah Kemenag RI di Bandara yang kemudian dikoordinasikan dengan Polres Bandara. Sesuai ketentuan dalam pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag RI mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan penyelenggaraan umrah. Dari hasil pengawasan dan evaluasi kasus di atas, ditemukan dugaan tindak pidana.

Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenag RI, Noer Aliya Fitra menjelaskan, proses penangkapan Pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama ini bermula dari adanya laporan ke Kemenag pada 1 Oktober 2019 terkait adanya kegagalan keberangkatan 46 jemaah umrah dari Bontang Provinsi Kalimantan Timur. Pihak yang diadukan adalah PT. Duta Adhikarya Bersama/Dutabaitul yang setelah dicek terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).


Pada awalnya jemaah dijanjikan berangkat tanggal 1 Oktober 2019, lalu diundur tanggal 4 Oktober 2019, kemudian diundur lagi tanggal 6 Oktober 2019, tetapi sampai berganti tanggal/hari belum juga ada kepastian tiket keberangkatan ke Tanah Suci dan sekaligus tiket kepulangan dari Arab Saudi. Bahkan, hingga tanggal 12 Oktober 2019, informasi keberangkatan jemaah tersebut tidak jelas.

Lama terkatung-katung di Jakarta tanpa kepastian keberangkatan, 46 jemaah itu akhirnya kembali ke daerah mereka dengan membawa perasaan kecewa. Sementara itu, pelaku atau tersangka yang ditangkap terancam pasal 112 Jo pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dengan hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 6 miliar.

Pelajaran apa yang bisa diambil dari kasus di atas? Tak lain dan tak bukan, jangan mudah mengikuti ajakan untuk umrah sebelum mengetahui legalitas dari Travel penyelenggaranya. Dalam hal ini, minimal Travel penyelenggara tersebut harus memiliki izin. Bagaimana cara mengecek ada tidaknya izin sebuah Travel sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) ? Caranya, klik tautan ini: Cara Mengecek Legalitas Travel Umrah/Haji.

Post a Comment for "Janji Berangkatkan Jemaah Umrah Tak Terbukti, Pimpinan Travel Ditangkap Polres Bandara"