Rumah Tunggu Pasien Rujukan (RTPR) milik Pemerintah Kabupaten Karawang di Kota Bandung.
Hari ini, Rabu 22 Januari 2020, saya dan beberapa kawan-kawan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan kunjungan ke Rumah Tunggu Pasien Rujukan (RTPR) Kabupaten Karawang di Kota Bandung. Selain mengunjungi RTPR lama yang berstatus kontrak hingga akhir Juli 2020 ini, kami mengunjungi pula RTPR baru yang sudah berstatus milik Pemerintah Kabupaten Karawang.
RTPR baru yang beralamat di Jln. Tentram No. 27, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, insya Allah kondisinya jauh lebih baik lagi dibanding RTPR lama yang beralamat di Jln. Tawekal No. 19, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.. Jumlah kamar di RTPR baru ada 15 kamar, yakni 6 kamar di lantai satu, dan 9 kamar di lantai dua. Tiap lantai tersedia toilet/kamar mandi yang representatif.
Untuk diketahui, RTPR baru ini akan mulai digunakan pada tanggal 1 Pebruari 2020, sementara RTPR lama akan difungsikan sebagai cadangan hingga masa kontrak berakhir pada tanggal 31 Juli 2020. Berikut beberapa foto terbaru yang saya ambil siang ini (22/01/2020) di RTPR kebanggaan Karawang ini.
RTPR milik Pemerintah Kabupaten Karawang diresmikian oleh Bupati, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana.
Ruang Tengah RTPR Kabupaten Karawang.
Salah satu Kamar di RTPR Karawang dari 15 Kamar yang tersedia.
Kamar lainnya di RTPR Karawang. (Sumber Photo: Dokumentasi Dinas Kesehatan Kab. Karawang)
Banyak kutipan penguat jiwa terpampang di sejumlah ruangan RTPR Karawang.
Post a Comment for "Masya Allah, Makin Keren Rumah Tunggu Pasien Rujukan Karawang"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.