"Kita akui pasien-pasien yang selama ini memanfaatkan RTPR, kebanyakan adalah pasien-pasien dengan kategori penyakit berat, penyakit-penyakit degeneratif, tumor, kanker yang terkadang telah mengarah pada stadium terminal. Nah, RTPR ini hadir untuk menyapa hati mereka, merangkul jiwa mereka, dan membisikkan optimisme hidup ke dalam sukma mereka, agar tetap tegar menjalani kehidupan ini, apapun diagnosa penyakit mereka. Perkara hidup dan mati, itu sudah ketentuan takdir yang Maha Kuasa, kita hanya berikhtiar mempersembahkan sesuatu yang bisa mengabadikan kebaikan kepada sesama. Dan RTPR ini hadir untuk itu"
Baca juga:
Syarat, Ketentuan, Hak dan Kewajiban Penggunaan RTPR Karawang
Pernyataan di atas disampaikan oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana di sela-sela sambutan beliau dalam peresmian RTPR milik Pemerintah Kabupaten Karawang, di Jln. Tenteram No. 27, Pasteur, Sukajadi, Kota Bandung, Senin 30 Desember 2019 lalu.
Pelayanan rujukan yang komprehensif benar-benar menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan dr. Hj. Cellica Nurrachadiana selaku Bupati dan H. Ahmad Zamakhsyari, S.Ag sebagai Wakil Bupati Periode 2016-2020. Perhatian khusus itu diwujudkan dalam bentuk komitmen nyata menyediakan layanan rumah tunggu bagi pasien dari Karawang yang dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat, antara lain Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin. Layanan rumah tunggu ini diberi nama Rumah Tunggu Pasien Rujukan (RTPR) Kabupaten Karawang.
Bukti-bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menyediakan RTPR, bukan saja terlihat dari besarnya dukungan anggaran operasional yang disediakan untuk penyelenggaraan layanan rumah tunggu tersebut, akan tetapi juga tampak dari peningkatan status rumah yang digunakan sebagai tempat layanan. Semula, RTPR masih berupa rumah yang disewa, beralamat di Jln. Tawekal No. 19, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Rumah yang berkapasitas 5 (lima) kamar itu masih tetap digunakan sebagai RTPR Karawang hingga masa sewa berakhir pada 31 Juli 2020.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Karawang telah memiliki RTPR di Bandung, dengan status bukan lagi sewa tetapi hak milik, beralamat di Jln. Tentram No. 27, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan kapasitas kamar yang jauh lebih besar dibanding rumah yang disewa sebelumnya, yakni 14 kamar, dan masih terbuka peluang untuk ditambah lagi dengan membuat partisi di ruangan-ruangan yang masih luas.
Perubahan status RTPR dari sewa menjadi hak milik, tidak sekedar mencerminkan perubahan administratif pencatatan aset, tetapi sekaligus juga menggambarkan kepastian dan kontinuitas penyelenggaraan layanan RTPR secara mandiri. Bagaimanapun, fakta ini menjadi bagian tak terpisahkan dari pengejawantahan visi Kabupaten yang terkenal dengan julukan Kota Pangkal Perjuangan itu, yakni Karawang yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.
Dalam perspektif kesehatan jiwa, kehadiran RTPR sejatinya adalah kehadiran empati pemerintah untuk menyapa hati rakyatnya yang sedang gundah oleh ujian sakit di lokasi yang jauh dari tempat tinggal mereka. Bisa dibayangkan, rumah pasien ada di Karawang, sementara kebutuhan medik rujukan mengharuskan mereka berada di Kota Bandung. Sebelum ada layanan RTPR, pasien-pasien dan keluarga yang menunggu layanan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, seringkali memanfaatkan selasar-selasar rumah sakit, menggelar tikar di sepanjang lorong-lorong rumah sakit, tidur dan makan di tengah kepadatan pasien-pasien lainnya. Dengan daftar tunggu pasien/layanan yang padat di rumah sakit rujukan nasional seperti RSHS, pemandangan yang sangat memilukan hati itu tak jarang berlangsung berhari-hari.
“Dalam kondisi seperti di atas, pasien-pasien kita bisa bertambah parah penyakitnya, bahkan bisa bertambah banyak jenisnya, karena tertular lagi dari pasien-pasien lainnya”, jelas dr. H. Nurdin Hidayat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dalam sambutannya di hadapan hadirin yang menyaksikan peresmian RTPR milik Pemerintah Kabupaten Karawang di Bandung (30/12/2019).
Memang, banyak rumah atau kamar kost di sekitar RSHS yang bisa digunakan oleh pasien dan keluarganya untuk menunggu jadwal layanan, tetapi itu sungguh menjadi pilihan yang sangat sulit, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Kenyataan di ataslah sesunggunya yang benar-benar menyentuh hati Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana untuk menyediakan RTPR bagi warga Karawang yang dirujuk ke Bandung.
RTPR Kabupaten Karawang tidak hanya menyediakan tempat menginap yang sangat representatif bagi pasien dan pendampingnya, RTPR juga memberikan layanan makan 3 kali sehari bagi pasien maupun pendampingnya, dan semua itu diberikan secara gratis. Bahkan, ada layanan pelengkap lainnya yang dalam waktu dekat akan segera terwujud di RTPR, yaitu layanan antar jemput pasien dari RTPR ke rumah sakit dan atau sebaliknya dari rumah sakit ke RTPR dengan menggunakan mobil Ambulans yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Adapun layanan antar jemput dari tempat tinggal pasien di Karawang ke Bandung atau sebaliknya dari Bandung ke Karawang, menggunakan mobil Ambulans puskesmas sesuai wilayah kerja atau domisili pasien.
Melalui RTPR, Pemerintah Kabupaten Karawang benar-benar hadir di tengah rakyatnya yang sangat membutuhkan.
"Kita akui pasien-pasien yang selama ini memanfaatkan RTPR, kebanyakan adalah pasien-pasien dengan kategori penyakit berat, penyakit-penyakit degeneratif, tumor, kanker yang terkadang telah mengarah pada stadium terminal.Nah, RTPR ini hadir untuk menyapa hati mereka, merangkul jiwa mereka, dan membisikkan optimisme hidup ke dalam sukma mereka, agar tetap tegar menjalani kehidupan ini, apapun diagnosa penyakit mereka. Perkara hidup dan mati, itu sudah ketentuan takdir yang Maha Kuasa, kita hanya berikhtiar mempersembahkan sesuatu yang bisa mengabadikan kebaikan kepada sesama. Dan RTPR ini hadir untuk itu", demikian ungkap Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana di sela-sela sambutan peresmian RTPR milik Pemerintah Kabupaten Karawang, di Jln. Tenteram No. 27, Pasteur, Sukajadi, Bandung, Senin 30 Desember 2019.
Turut hadir dalam acara peresmian di atas, dr. Siska Gerfianti MH.Kes, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ungkapan apresiasi yang sangat berkesan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Saat pertama kali masuk rumah ini (RTPR), saya merasakan aura yang begitu positif, segar, suasananya nyaman, homey, dan saya kira nuansa seperti ini adalah obat tersendiri bagi para pasien dan keluarga yang akan memanfaatkan tempat ini”, puji dr. Siska. “Ini bahkan sangat layak untuk kita jadikan sebagai rumah sehat percontohan di Propinsi Jawa Barat”, sambung beliau yang disambut tepuk tangan meriah segenap hadirin.
"Saya mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinisi dan juga Gubernur Jawa Barat, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kebijakan yang dilakukan Pemkab Karawang menyediakan Rumah Tunggu Pasien Rujukan ini. Ini tentunya sangat membantu masyarakat yang sangat membutuhkan perhatian dan kemudahan," ujar dr. Siska di akhir sambutannya. (La Ode Ahmad)
Baca juga:
Syarat, Ketentuan, Hak dan Kewajiban Penggunaan RTPR Karawang
Post a Comment for "RTPR Karawang: Menyapa Hati, Merangkul Jiwa, Mengabadikan Kebaikan"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.