Kementerian Kesehatan RI mewajibkan seluruh rumah sakit yang menangani ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan) Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) melaporkan datanya melalui Aplikasi Rumah Sakit Online. Kewajiban pelaporan dimaksud, menurut informasi, menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan klaim pembayaran biaya pelayanan kesehatan bagi rumah sakit yang telah menangani kasus ODP/PDP Covid-19. Berikut cara pelaporan melalui aplikasi RS Online:
Pertama, masuk ke aplikasi RS Online melalui alamat berikut:
http://sirs.yankes.kemkes.go.id/fo/login
Akan muncul tampilan seperti Gambar 1 berikut.
http://sirs.yankes.kemkes.go.id/fo/login
Akan muncul tampilan seperti Gambar 1 berikut.
Gambar 1. Login Page Aplikasi RS Online |
Kedua, inputkan username dan password rumah sakit di kolom yang tersedia, dan pastikan mengeklik kotak kecil di samping tulisan i'm not a robot. Setelah itu, klik tombol Login. Langkah yang benar akan menampilkan halaman seperti Gambar 2 berikut.
Gambar 2. Halaman awal RS Online setelah berhasil Login |
Ketiga, klik menu Laporan Covid-19 yang ada di sidebar kiri, seperti ditunjuk anak panah merah dalam Gambar 4 berikut ini.
Gambar 4. Tab Menu Laporan Covid-19 dalam Aplikasi RS Online |
Setelah memilih atau mengeklik tab menu Laporan Covid-19, seperti pada Gambar 4 di atas, maka akan keluar tampilan halaman seperti Gambar 5 berikut ini.
Gambar 5. Halaman input data Covid-19 dalam Aplikasi RS Online |
Perhatikan dalam Gambar 5 di atas, ada 3 (tiga) tombol kecil yang penting, yakni tombol Pasien, tombol Fasyankes, dan tombol Rujukan, seperti terlihat lebih jelas dalam Gambar 6 berikut ini:
Gambar 6. Tiga tombol input data laporan Covid-19 dalam Aplikasi RS Online |
Keempat, lakukan input data sesuai kolom yang tersedia. Data Pasien ODP/PDP Covid-19 bisa diinputkan setelah mengeklik terlebih dahulu tombol Pasien (anak panah nomor 1 dalam Gambar 6 di atas). Perhatikan bahwa tombol yang aktif akan berwarna biru. Setelah tombol Pasien diklik, tampilan yang muncul adalah seperti Gambar 7 berikut ini.
Gambar 7. Entri data pasien ODP/PDP Covid-19 dalam Aplikasi RS Online |
Anak panah merah pada Gambar 7 di atas menunjuk pada link Entri + yang harus diklik agar bisa memasukan data ODP/PDP Covid-19 yang ingin dilaporkan.
Kelima, jangan lupa klik tombol Simpan jika data yang diinputkan sudah benar. Pastikan juga bahwa semua data pelaporan yang diminta telah diisi, mulai dari data Pasien, maupun data Fasyankes. Secara keseluruhan, data yang harus diinputkan adalah seperti diperlihatkan dalam Gambar 8 berikut ini.
Gambar 8. Variabel data terkait Covid-19 yang harus diinput dalam Aplikasi RS Online |
Adapun tombol Rujukan (anak panah nomor 3 pada Gambar 6), jika diklik maka yang akan muncul adalah halaman login (Login Page) Sisrute (Sistem Rujukan Terintegrasi), seperti terlihat pada Gambar 9 berikut ini. (Sesuai namanya, tombol Rujukan digunakan untuk merujuk pasien (ODP/PDP Covid-19) melalui Aplikai Sisrute.
Gambar 9. Halaman login (Login Page) Sisrute |
Demikian sekilas cara pelaporan Covid-19 melalui Aplikasi RS Online Kementerian Kesehatan RI. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Cara Pelaporan ODP/PDP Covid-19 Melalui Aplikasi RS Online"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.