Mencegah Bahaya Bias Persepsi di Balik Narasi Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19


Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, baik yang di tingkat pusat maupun daerah, dalam waktu dekat akan segera dibubarkan oleh Presiden RI, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Skema pembubarannya akan diawali dan sekaligus akan diakhiri dengan terbentuknya serta  ditetapkannya keanggotaan satuan tugas pengganti GTPP Covid-19, di level nasional maupun daerah.

Dinamika perkembangan mutakhir pandemi Covid-19 memang mengarah pada keputusan pentingnya implementasi upaya-upaya strategis yang tidak hanya tertuju pada penanganan Covid-19 semata, namun sekaligus juga harus mencakup kepentingan implementasi langkah-langkah komprehensif integratif dengan penanganan sektor-sektor terdampak lainnya, terutama sektor ekonomi. Tampaknya inilah yang kemudian menjadi ruh penggerak terbitnya Perpres 82/2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Artinya, jika penanganan Covid di era GTPP Covid-19 diibaratkan sebagai anak tunggal, maka dengan Perpres 82/2020 berubah: "penanganan Covid-19" dan "pemulihan ekonomi nasional" menjadi anak kembar yang sama-sama diprioritaskan. Kembarnya bahkan kembar tiga sekaligus, karena Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Perpres 82/2020 melahirkan 3 (tiga) "anak" sekaligus, yakni:
  1. Komite Kebijakan, yang diketuai oleh Menko Perekonomian;
  2. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, yang diketuai oleh Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana); dan
  3. Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, yang diketuai oleh Wakil Menteri BUMN
Konstruksi pertimbangan yang tersirat maupun yang tersurat dalam Perpres 82/2020 mengerucut pada konsideran pokok  bahwa penanganan Covid-19 tidak bisa dilepas kaitan substansi dan operasionalnya dengan upaya pemulihan roda perekonomian yang notabene selama pandemi Covid-19 terjadi pelemahan yang berpotensi membahayakan perekonomian nasional. Dengan kata lain, Perpres 82/2020 sejatinya diikhtiarkan untuk mengakomodir sebuah langkah besar penanganan Covid-19 dalam satu kesatuan kebijakan strategis dengan pemulihan ekonomi nasional.

Sesuai amanah Perpres 82/2020, GTPP Covid-19, baik yang tingkat pusat maupun daerah, akan dibubarkan setelah terbentuk dan ditetapkan keanggotaan Satgas Penanganan Covid-19 di setiap level pemerintahan: nasional, propinsi dan kabupaten/kota.

Hal krusial yang perlu dicegah atau bahkan diwaspadai di balik narasi pembubaran GTPP Covid-19 adalah terjadinya bias persepsi publik seolah-olah dengan membubarkan GTPP Covid-19, penerapan protokol kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker, jaga jarak dan sering cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, semua itu seakan-akan tidak penting lagi. Bias persepsi semacam ini sangat perlu diantisipasi sebelum merebak menjadi sikap nyata publik meremehkan protokol kesehatan dalam setiap kesempatan. 

Tentu saja potensi bias persepsi seperti di atas tidak diharapkan oleh siapapun. Namun, wujudnya bisa menjadi nyata tanpa kita kehendaki, akibat hal-hal yang tidak sepenuhnya bisa kita jelaskan dengan baik. Apalagi, ada rencana ekspose rutin secara live penyampaian informasi update Covid-19 tidak akan dilakukan lagi, karena dianggap cukup dengan menginformasikannya melalui website. Semua ini bisa memancing terjadinya bias persepsi yang tidak diharapkan.

Rentetan momen lainnya yang juga bisa berpotensi ikut memicu lahirnya bias persepsi seperti di atas adalah penghapusan istilah OTG/ODP/PDP dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi terbaru (revisi kelima) yang akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat ini. Bagi mereka yang mendengar atau membaca berita tentang ini sepotong-sepotong bisa menyangka penghapusan istilah-istilah tersebut mengakhiri kewaspadaan kita terhadap bahaya Covid-19. Padahal, bukan itu maksud dan tujuan pembaharuan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Lahirnya Perpres 82/2020, serta terbitnya pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi kelima, Juli 2020 ini, tidak sedikitpun mengandung maksud atau tujuan mengurangi kewaspadaan kita terhadap pandemi Covid-19 berikut segala dampaknya. Justru, Perpres 82/2020 (dan pedoman terbaru itu) mengusung tema besar pentingnya menguatkan protokol kesehatan dalam setiap situasi, lebih-lebih ketika giat semangat perekonomian ingin dipulihkan. Dengan kata lain, semakin kuat semangat kita untuk memulihkan perekonomian nasional, maka sekuat itupula semangat kita untuk menerapkan protokol kesehatan. 

Jika semangat kuat untuk menggerakkan roda perekonomian diimbangi dengan semangat yang kuat pula dalam menerapkan protokol kesehatan, maka ada optimisme besar di sana, bahwa kita bisa meraih capaian-capaian positif, baik dari segi peningkatan perekonomian maupun dari sisi pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sebaliknya, jika semangat membara untuk menghidupkan perekonomian nasional tidak diimbangi dengan semangat yang sama dalam menerapkan protokol kesehatan, maka itu sama artinya dengan kita menyiapkan lahan pemakaman yang semakin luas. Na'udzubillaahi mindzaalik. Ini yang harus kita cegah. Dan, haqqul yaqin, atas izin Allah, bersama kita bisa: mencegah dan mengendalikan Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian nasional. Aamiin Yaa Rabbal'alamin. (La Ode Ahmad)

Post a Comment for "Mencegah Bahaya Bias Persepsi di Balik Narasi Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19"