Jampersal (Jaminan Persalinan) |
Untuk diketahui, penggunaan Jampersal selama ini dikhususkan untuk pembiayaan pelayanan yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan nifas, bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan apapun, termasuk yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu.
Setelah dana Jampersal dinyatakan habis saat ini, maka bagaimana solusi pembiayaan persalinan untuk masyarakat yang belum memiliki jaminan? Paling tidak ada 2 (dua) solusi.
Pertama, semua ibu atau perempuan yang saat ini sedang hamil harus dipastikan telah terdaftar, atau telah mendaftar BPJS Kesehatan. Siapa yang harus memastikan ini? Masing-masing berusaha memastikan diri, suami atau Kepala Keluarga, Bidan Desa, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan Camat. Hasilnya dikomunikasikan secara periodik melalui minggon desa dan minggon kecamatan, dan selanjutnya secara berkala, sebulan sekali misalnya, dilaporkan ke Dinas Kesehatan oleh Kepala Puskesmas. Kepastian telah mendaftar ini, sekaligus merupakan kepastian jaminan pembiayaan yang bahkan lebih luas daripada Jampersal.
Bagaimana jika yang belum terdaftar BPJS Kesehatan adalah orang miskin atau tidak mampu? Ini yang harus diprioritaskan. Tim Desa harus segera menginputkan data keluarga miskin atau tidak mampu tersebut dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) agar keluarga tadi terdaftar dalam basis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang selanjutnya semua data dalam DTKS akan menjadi peserta JKN atau BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Jika demikian, Jampersal sudah tidak perlu, karena jaminan yang dimiliki dengan menjadi peserta JKN, PBI maupun PBI, melampaui ruang lingkup jaminan dalam Jampersal.
Kedua, tanpa harus menunggu seseorang sudah hamil atau belum, dan atau tanpa harus menunggu jatuh sakit, wajib hukumnya memastikan diri apakah sudah terdaftar atau telah mendaftar JKN atau BPJS Kesehatan. Jika sudah, Alhamdulillah. Jika belum, segera mendaftar. Dan kalau miskin atau tidak mampu, secepatnya lapor ke Desa agar dipastikan datanya segera diinput dalam aplikasi SIKS-NG, terdaftar dalam DTKS, dan akhirnya menjadi peserta JKN atau BPJS Kesehatan dengan premi atau iuran yang dibayar oleh Negara (APBN dan APBD). Karena itu, sekali lagi, dana Jampersal yang sudah habis tidak menjadi masalah, selama pilihan-pilihan seperti di atas ditempuh.
Tanpa upaya seperti di atas, maka persoalan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat di era JKN ini akan terus berputar-putar di lingkaran permasalahan yang seolah tak berujung, tidak produktif, sekaligus tidak efektif dan tidak efisien. Sebaliknya, dengan menempuh langkah-langkah seperti di atas, bukan saja aspek pembiayaan kesehatan yang akan menjadi lebih baik (sekalipun dana Jampersal sudah habis), tetapi sekaligus juga kehidupan yang kita jalani ini akan menjadi lebih bermakna, lebih bermartabat. Wallahua'lam. (La Ode Ahmad)
Post a Comment for "Dana Jampersal Karawang Habis, Ini Solusinya"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.