Dalam Suasana Pandemi Covid-19, Umrah 3 Gelombang Telah Dilaksanakan, Ini Hasil Evaluasi Kemenag RI


Sumber: Kementerian Agama RI

Dalam suasana pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah umrah 3 gelombang yang pemberangkatannya dari Tanah Air dilakukan pada tanggal 1, 3 dan 8 November 2020 lalu, telah selesai dilaksanakan, dengan beberapa catatan hasil evaluasi. Tercatat sebanyak 359 jemaah yang diberangkatkan dalam 3 gelombang tersebut, yang berasal dari 44 PPIU (Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah).

Dalam forum Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu 18 Nopember 2020, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), melalui Menteri Agama Fachrul Razi, menyampaikan 3 catatan sebagai berikut:

  1. Jemaah umrah berangkat dari Tanah Air tanpa ada karantina terlebih dahulu, namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang;
  2. Jemaah melakukan pemeriksaan PCR/Swab sangat mepet dengan waktu keberangkatan, dan pemeriksaan itu dilakukan hanya pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat hasil PCR/Swab belum keluar;
  3. Saat jemaah tiba di Tanah Suci, langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan pemeriksaan PCR/Swab oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi, dan ditemukan 13 jemaah terkonfirmasi Covid-19, meliputi: 8 jemaah pemberangkatan 1 November 2020, dan 5 jemaah pemberangkatan  3 November 2020. Khusus jemaah pemberangkatan  8 November 2020 tidak ada yang terkonfirmasi Covid-19.


Dari 13 orang yang terkonfirmasi Covid-19, 10 orang diantaranya telah kembali ke Tanah Air, dan 3 orang masih menyelesaikan karantina di Saudi.

Berdasarkan 3 catatan di atas, Kemenag RI menyampaikan 4 rekomendasi. Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari, guna memastikan proses pemeriksaan PCR/Swab dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jemaah;

Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR/Swab yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas covid-19 belum terferifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas Covid-19;Jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci;

Ketiga, jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.

Keempat, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta. Jika Jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi, jemaah akan dilakukan tes PCR/Swab selama masa karantina, dan baru diijinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif.

Demikian hasil evaluasi Kementerian Agama RI terkait penyelenggaraan umrah 3 gelombang pemberangkatan yang berlangsung masih di masa pandemi Covid-19. Tampaknya hasil evaluasi ini akan menjadi bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan umrah (bahkan haji) yang lebih baik lagi, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.

Catatan:

Semua konten Blog ini bisa diakses pula melalui satu Aplikasi yang tersedia di Playstore.   

Post a Comment for "Dalam Suasana Pandemi Covid-19, Umrah 3 Gelombang Telah Dilaksanakan, Ini Hasil Evaluasi Kemenag RI"