Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (KPAIN) telah menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada sasaran berusia 60 tahun keatas, maupun sasaran yang memiliki komorbit, penyintas Covid-19 dan bahkan para ibu menyusui, dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan untuk memastikan tidak ada kontraindikasi lainnya.Pemberian vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran di atas diberikan dengan mengikuti sejumlah ketentuan, antara lain:
- Pemberian vaksinasi Covid-19 pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari;
- Pada sasaran dengan komorbit Hipertensi, vaksinasi Covid-19 masih dapat diberikan selama tekanan darahnya tidak lebih dari 180/110 mmHg;
- Sasaran dengan komorbit Diabetes dapat divaksinasi selama belum ada komplikasi akut;
- Sasaran dengan komorbit kanker dapat tetap diberikan vaksinasi Covid-19;
- Para penyintas Covid-19, yakni mereka-mereka yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19, dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan sejak dinyatakan sembuh atau negatif hasil pemeriksaan PCR-nya.
Hal penting lainnya yang juga ditegaskan oleh KPAIN adalah, para ibu menyusui dapat dilakukan vaksinasi Covid-19.
Para ahli terus berjibaku dengan riset-riset sesuai bidang keilmuannya untuk mempersembahkan yang terbaik bagi kemanusiaan, tak terkecuali yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kesehatan yang lebih baik lagi. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Aamiin Yaa Rabbalalamin.
Post a Comment for "Ketentuan Umum Vaksinasi Covid-19 pada Usia Diatas 60 Tahun, Hipertensi, Diabetes, Kanker , Ibu Menyusui dan Penyintas Covid-19"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.