Bahwa diantara orang-orang yang mengaku beragama ada yang gemar mengonsumsi minuman keras, bahkan mungkin juga menjadi produsen, penjual atau pengedarnya, itu tidak lantas menjadi dasar pembenar untuk mengesampingkan aturan agama. Sama halnya, ketika ada satu wilayah yang mayoritas masyarakatnya telah menjadikan minuman keras sebagai bagian dari mata pencaharian, adat, tradisi atau budaya, tidak serta merta menjadi pembenar untuk melegalkan bisnis minuman keras di wilayah tersebut, lebih-lebih ketika wilayah itu adalah bagian tak terpisahkan dari satu kesatuan negeri yang telah disatukan dalam persamaan azas Ketuhanan Yang Maha Esa dan 4 azas (atau sila) lainnya.
Baca juga:
Tabiat dasar dari minuman keras, atau hal-hal haram lainnya sudah sama-sama kita ketahui, bahwa dilarang saja masih merajalela, apatah lagi jika kemudian dilegalkan, atau ditetapkan sebagai bagian dari investasi positif yang bersifat terbuka.
Demi cinta saya terhadap republik ini, demi jiwa seluruh ummat yang hidup di negeri ini, demi ikhtiar-ikhtiar menutup pintu-pintu azab dari langit dan dari perut bumi, saya tak rela sama sekali negeri ini menjadi pemasok minuman keras, menjadi pasar perdagangan barang yang nota bene induk dari semua perbuatan keji dan munkar itu.
Diskursus tentang minuman keras dari perspektif 6 Agama di Indonesia bisa dibaca melalui tautan ini: Miras Diharamkan Enam Agama yang Diakui di Indonesia.
Post a Comment for "Jangan Menantang Azab, Minuman Keras Diharamkan 6 Agama di Indonesia"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.