Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan denda akan dikenakan pada siapapun yang mencoba memasuki Masjidil Haram di Makkah tanpa izin. (Sumber: Saudi Press Agency) |
Selain itu, diberlakukan pula denda sebesar 1.000 Riyal Saudi (hampir setara dengan 4 juta rupiah) bagi siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram di Makkah tanpa izin.
Otoritas Saudi mengatakan, ketentuan di atas akan berlaku sampai akhir pandemi atau sampai pemerintah menyatakan "kehidupan kembali normal".
Penerapan aturan di atas adalah bagian dari upaya serius pemerintah Saudi untuk memastikan bahwa semua tindakan pencegahan atau pengendalian penyebaran Covid-19 ditaati oleh seluruh komponen masyarakat.
Setiap jemaah yang hendak menunaikan umrah atau shalat di Masjidil Haram harus memiliki izin. Kementerian Haji dan Umrah mengatakan pada hari Kamis kemarin (8/4/2021) bahwa aplikasi Umrah dan Tawakkalna telah diluncurkan dalam versi terbaru, melalui kerja sama dengan Otoritas Saudi untuk menunjang sistem pengawasan ketat yang diterapkan.
Dikatakan pula, personel keamanan akan berpatroli di semua titik kendali keamanan, untuk memastikan semua regulasi dijalankan dengan baik.
Post a Comment for "Ini Ketentuan Baru Denda Umrah atau Masuk Masjidil Haram Tanpa Izin"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.