Holywings |
Serasa mendidih darah saya. Tercium bau busuk tendensi penistaan Agama dalam promosi provokatif Holywings itu. Hey, jika memang kalian tidak punya agama, mengapa bukan gerombolan kalian saja yang diberi hadiah minuman keras gratis? Mengapa kalian harus memilih nama-nama yang sangat disucikan, sangat diagungkan, sangat dimuliakan, dan sekaligus diabadikan keluhuran akhlak mereka dalam Kitab Suci Al-Quran? Agenda apa sih sesungguhnya yang kalian sedang propagandakan di negeri yang mayoritas muslim ini?
Demi Allah, Demi Rasul Muhammad SAW, tidak sehelai rambutpun di tubuh saya sudi atas ulah jahil Holywings di atas. Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas atas kasus sangat sensitif ini, demi tegaknya keadilan dan martabat kemanusiaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Tidak boleh ada ruang sekecil apapun untuk membiarkan para penista Agama berulah di negeri ini, bahkan di muka bumi ini.
Diberitakan, Polisi telah menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui promosi miras gratis kepada pemilik nama "Muhammad" dan "Maria". Keenam pegawai Holywings itu ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Inisial keenam pegawai tersebut adalah sebagai berikut:
- EJD, direktur kreatif Holywings, jabatan tertinggi sebagai direksi, berperan mengawasi empat divisi: kampanye, production house, grapic designer, dan medsos;
- NDP, kepala tim promosi, berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif;
- DAD, designer promosi miras;
- EA, admin tim promo, berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial;
- AAB, social media officer, bertugas meng-upload postingan media sosial terkait Holywings; dan
- AAM, admin tim promo, betugas memberikan request ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di Holywings.
Hierarki peran-peran organisatoris seperti di atas sekaligus mencerminkan kematangan perencanaan promosi provokatif tendensius pembagian minuman keras gratis kepada pemilik nama "Muhammad" dan "Maria" itu. Dengan kata lain, ada nuansa promosi tendensius provokatif by design yang sangat mencolok.
Keenam pegawai Holywings yang telah ditetapkan sebagai tersangka di atas, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tolong dicatat oleh siapapun, jangan coba-coba menistakan Agama, termasuk simbol-simbol Agama, baik melalui isyarat-isyarat tendensius, apalagi secara terang-terangan. Ingat, jangan pernah mengusik Singa yang diam. Mendidih darah saya.
Keenam pegawai Holywings yang telah ditetapkan sebagai tersangka di atas, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tolong dicatat oleh siapapun, jangan coba-coba menistakan Agama, termasuk simbol-simbol Agama, baik melalui isyarat-isyarat tendensius, apalagi secara terang-terangan. Ingat, jangan pernah mengusik Singa yang diam. Mendidih darah saya.
Post a Comment for "Kasus Holywings, Mendidih Darah Saya"
Pembaca yang budiman, silahkan dimanfaatkan kolom komentar di bawah ini sebagai sarana berbagi atau saling mengingatkan, terutama jika dalam artikel yang saya tulis terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.